-

Surat Edaran Walikota tentang Himbauan Pembayaran Pajak Restoran (Katering)

Dalam rangka upaya optimalisasi dan peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak dari jenis Pajak Restoran khususnya untuk sub jenis Jasa Boga/ Katering dan Menindaklanjuti Undang-undang 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2016, untuk itu bersama Surat ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

[pdf-embedder url=”https://iainptk.ac.id/wp-content/uploads/2019/11/Surat-Edaran-Walikota-Pontianak.pdf” width=”fullscreen”]

Print Friendly, PDF & Email