Surat Keterangan Akta IV

SURAT KETERANGAN AKTA IV
Nomor: In.20 / PP.00.9 / 193 / 2016

Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: 2016/A4.1/kp/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang kewenangan pemegang AKTA IV Pendidikan Agama Islam (PA) Tarbiyah untuk mengajar, menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa sebagaimana diatur oleh Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Nomor: 3250/D4.1/2009 tanggal 31 Desember 2009 menjelaskan bahwa Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 maka DALAM PENGANGKATAN GURU TIDAK DIKENAL LAGI ADANYA AKTA IV;
  2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 9 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (Sl) atau Diploma Empat (DIV) dan memiliki kompetensi padagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, dibuktikan dengan sertifikasi pendidik, ketentuan ini harus dipenuhi oleh semua guru paling lambat pada akhir tahun 2015;
  3. Sehubungan dengan butir nomor 1 dan 2 di atas, pada prinsipnya kami dapat memberikan rekomendasi bagi lulusan Fakultas Tarbiyah semua Jurusan/Program Studi yang memiliki kualifikasi akademik untuk mengisi formasi guru Pendidikan Agama Islam (PA) dan Guru Pendidikan Bahasa Arab (PBA) pada jenjang SD, SLTP, dan SLTA;
  4. Setelah yang bersangkutan diterima menjadi CPNS guru, diwajibkan mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Penyelenggara Program Pengadaan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah, atas biaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Swadana.

Untuk itu, sejak tahun 2010 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak yang sekarang telah berubah status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak tidak lagi menerbitkan Sertifikat AKTA IV, baik untuk Fakultas Tarbiyah maupun Fakultas lainnya.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surat Keterangan Akta IV

Print Friendly, PDF & Email