Tantangan Hukum Islam di Era Masyarakat Ekonomi Asia

DSC_0790

Indonesia sudah menghadapi era pasar bebas diberlakukan akhir tahun lalu. Era pasar bebas sendiri merupakan hasil dari terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pasar bebas ini sendiri meliputi bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.

MEA dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan stabilitas dan mengatasi masalah perekonomian negara-negara ASEAN. Selain itu, MEA juga ada sebagai penguat daya saing ASEAN dalam menarik investasi asing.

DSC_0736Ada beberapa konsekuensi dari adanya MEA. Konsekuensi tersebut yakni arus bebas barang dan jasa, arus bebas investasi, arus tenaga kerja terampil, serta arus bebas modal. Untuk menghadapi dampak-dampak itu, Indonesia dihadapkan pada peluang dan taantangan.

Tidak terkecuali pada bidang hukum Islam di Indonesia yang belum benar-benar dilirik hingga kini. Padahal, banyak peluang dan tantangan yang dihadapi bersama-sama dengan hukum konvensional di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini.

Beragamnya peluang dan tantangan khususnya pada hukum Islam di Indonesia di era MEA disampaikan oleh Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL. dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Pontianak di Auditorium Kampus, pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016.

”Berbicara tentang hukum di era MEA, paling tidak ada dua tantangan yang kita hadapi, yakni tuntutan harmonisasi hukum dan pembagian wewenang terkait dengan kekuasaan yang membuat hukum itu sendiri”, kata Bagir Manan.

Tantangan pertama, ungkapnya adalah bagaimana agar terdapat harmonisasi hukum antar anggota negara-negara Asian, termasuk sistem penegakannya juga harmoni. Apa yang dapat dilakukan hukum Islam bahwa ini mengiukuti azas-azas tertentu untuk memudahkan semuanya.

Kedua, bidang-bidang yang sudah disepakati di MEA merupakan tantangan yang harus dihadapi, hukum Islam mempunyai pelaung untuk ambil bagian dalam peluang dan tantangan tersebut. Masa depan hukum Islam sangat tergantung pada beberapa hal, diantaranya konten hukum Islam dapat menjadi instrumen bersama.

Dasarnya sangat kuat dimana masyarakat Asia sebagian besar beragama Islam, jelas Guru Besar Hukum Tata Negara itu. Hukum Islam dapat mengambil peran dalam pasar bebas di era MEA dan peluangnya ada pada diri kita.

Bagir Manan yakin, sepanjang menyangkut kehidupan secara nasional karenanya banyaknya pengaruh dari masyarakat Islam yang sudah berjalan, kita dapat mengambil manfaat dari hukum Islam menuju masyarakat Islam yang sejahtera, adil dan makmur.

Print Friendly, PDF & Email