Tim Itjen Kemenag Lakukan Penilaian Zona Integritas IAIN Pontianak
Tim Itjen Kemenag Lakukan Penilaian Zona Integritas IAIN Pontianak
Pontianak, (iainptk.ac.id) – Tim Penilaian Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan penilaian Zona Integritas pada IAIN Pontianak, berdasarkan surat tugas dari Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: 0381/IJ/03/2021 tanggal 15 Maret 2021. Adapun Tim Penilai yang ditugaskan adalah Nurul Badruttamam (Ketua Tim), Achmad Buchori dan Herwan (anggota).
Penilaian ini merupakan tahapan keempat penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tim Penilai ini melakukan tugasnya di IAIN Pontianak pada Senin-Jum’at (5-9/4/2021). Kehadiran Tim disambut hangat oleh Rektor IAIN Pontianak beserta jajarannya.
Rektor IAIN Pontianak, Syarif mengatakan, “IAIN Pontianak telah melakukan pencanangan Zona Integritas WBK/WBBK terhitung sejak akhir 2019. Kami berharap tahun ini IAIN Pontianak bisa lolos tahapan penilaian oleh Kementerian Agama maupun Kemenpan RB. Meningkatnya nilai PMPZI setiap tahun membuktikan bahwa IAIN Pontianak serius untuk mewujudkan Zona Integritas dengan predikat WBK” ujarnya.
Nurul Badruttamam selaku Ketua Tim Penilaian Itjen Kemenag mengatakan, “Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public. Salah satu syarat penting adalah semua ASN IAIN Pontianak harus telah mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Jika ada satu saja yang tidak melaporkan, maka otomatis gagal meraih predikat WBK” tegasnya.
Ia menjelaskan, “Wilayah Bebas dari Korupsi ini tidak akan pernah terwujud tanpa adanya pollical will dari para pimpinan dan dukungan yang massif dari seluruh keluarga besar IAIN Pontianak. IAIN Pontianak harus terus melakukan pembenahan birokrasi dengan berbagai inovasi. Percepatan dan kemudahan layanan mesti dirasakan oleh masyarakat. Semua pimpinan harus low profile dan masyarakat stakeholders mesti mensupport sesuai dengan kapasitas masing-masing. Semuanya harus mengambil peran dan berkontribusi. Saya optimis jika hal-hal tersebut dilakukan, IAIN Pontianak akan meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi” tegasnya.
Ketua Tim Zona Integritas IAIN Pontianak, Saifuddin Herlambang menjelaskan “Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Pembangunan Zona Integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Kami berkomitmen untuk terus mengawal zona integritas di IAIN Pontianak” pungkasnya dalam menyampaikan paparan di hadapan tim penilai.
Yusi Damayanti, Analis Kepegawaian Ahli Muda Ditjen Pendis Kemenag memaparkan, “Dari 58 PTKIN se-Indonesia, IAIN Pontianak termasuk 11 PTKIN yang lolos penilaian tahap selanjutnya. Tahapan penilaian Zona Integritas itu meliputi: Self assesment melalui aplikasi PMPZI, Penilaian pendahuluan oleh Tim Penilaian Pendahuluan (TPP) unit eselon I (Pendis), Survey oleh Balitbang, Penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian Agama (Itjen), Survey eksternal oleh BPS, Desk Evaluation oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yaitu KemenpanRB” jelasnya.
Penulis: Aspari Ismail
Editor: Omar Mukhtar