Tingkatkan Desa Sadar Hukum, IAIN Pontianak Bersama Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Jalin Kerjasama

Pontianak (iainptk.ac.id), 20/09/2023 – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan perjanjian kerjasama untuk meningkatkan kesadaran hukum melalui pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di Kalbar. Pertemuan kali ini dilakukan di Gedung Rektorat, ruang rapat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Pontianak.

Dalam pertemuan ini, turut hadir Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Henni Oktora, Penyuluh Hukum Ahli Madya Rini Setiawati dan Sri Ayu Septinawati, serta Dr. Firdaus Achmad, M.Hum., selaku Dekan Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pontianak, bersama dengan Dr. Yusriadi, MA., sebagai Ketua LP2M IAIN Pontianak, beserta jajaran pengurus dan dosen IAIN Pontianak.

Saat ini, di Kalbar hanya terdapat 166 Desa/Kelurahan yang telah melakukan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dari 174 kecamatan dan 2.031 desa. Tujuan kerjasama ini mencakup pembentukan keluarga sadar hukum dan desa/kelurahan sadar hukum yang akan dilakukan melalui kegiatan temu sadar hukum, simulasi, dan lomba keluarga sadar hukum serta desa/keluarga sadar hukum. Dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penelitian. Kegiatan ini melibatkan program kuliah kerja nyata (KKN) atau kuliah kerja lapangan (KKL).

Dekan Fakultas Syariah (Fasya), Dr. Firdaus Achmad, M.Hum., mengapresiasi kerjasama ini dalam upaya peningkatan kesadaran hukum melalui pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di Kalimantan Barat. Ia juga memprioritaskan Fakultas Syariah untuk menjalankan program desa sadar hukum ini melalui pemberdayaan civitas academica mengingat bahwa Fakultas Syariah memiliki keahlian yang sesuai dengan program tersebut.

Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum dan HAM, Henni Oktora, menyatakan bahwa “Kerjasama ini akan berlangsung selama lima tahun, dan segala bentuk perubahan, perjanjian tambahan, atau ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan disesuaikan dengan persetujuan bersama antara pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dr. Yusriadi, MA., selaku Ketua LP2M IAIN Pontianak, juga mengapresiasi kerjasama ini. Beliau memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasi dan mengawasi kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di IAIN Pontianak. Ketua LP2M meyakin bahwa kerjasama ini dalam pembentukan desa/kelurahan sadar hukum akan memberikan inspirasi, manfaat, dan menghasilkan perubahan yang mendasar dengan terwujudnya upaya pengabdian kepada masyarakat.

Penulis: Nelly dan Bambang
Editor: Omar Mukhtar