Tingkatkan Kesadaran Hukum, IAIN Pontianak dan Kanwil Kemenkumham Kalbar Sinergi dalam Program Desa Sadar Hukum
Pontianak (iainptk.ac.id) – Fakultas Syariah IAIN Pontianak dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) IAIN Pontianak telah mengukuhkan kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, Sekretaris LP2M IAIN Pontianak, serta kepala Kanwil Kemenkumham beserta jajaran.
Kerjasama ini adalah bagian dari program yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum melalui pembentukan desa sadar hukum di Kalimantan Barat.
Firdaus Achmad, M.Hum., selaku Dekan Fakultas Syariah, sangat mendukung program kerjasama ini. Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Kalbar dan IAIN Pontianak, khususnya Fakultas Syariah, memiliki visi yang sejalan dan mampu berkolaborasi untuk mewujudkan program tersebut.
“Penandatanganan kerjasama ini adalah berkah bagi kami karena merupakan upaya konkret dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah kami miliki. Kami percaya bahwa semangat kedua lembaga ini sejalan dengan ajaran Rasulullah, yaitu mengupayakan penerapan ilmu yang dimiliki oleh IAIN Pontianak, khususnya di Fakultas Syariah, dengan pengalaman dan pengetahuan Kemenkumham.Kita percaya bahwa ilmu sejati tidak hanya teori semata, melainkan harus diterapkan. Oleh karena itu, kami sangat positif dalam menyambut ajakan kerjasama dari Kemenkumham Kalbar”,ujarnya.
Firdaus Achmad juga menekankan bahwa kegiatan perkuliahan di Fakultas Syariah IAIN Pontianak akan difokuskan pada pengabdian kepada masyarakat, termasuk dalam bentuk pendekatan desa sadar hukum dan penelitian atau penelitian. Sebagai penutupnya, ia berharap agar program kerjasama ini dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Kami percaya bahwa di Syariah, terutama dalam setahun terakhir, perlu ada perubahan dalam pola pikir dosen, staf administrasi, dan mahasiswa kami. Mereka harus memahami bahwa pendidikan tidak hanya terjadi di Fakultas kampus. Ide ini telah ada sebelum program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) diberlakukan. Oleh karena itu, kami merevisi sinkronisasi kami dengan tujuan mengurangi beban SKS, mengurangi tatap muka, dan meningkatkan kegiatan di luar kampus. Salah satu bentuk nyata dari perubahan ini adalah dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami percaya bahwa pelayanan ini tidak Hanya berhenti pada tingkat desa sadar hukum, melainkan juga melibatkan penelitian. Kami berharap bahwa kerjasama ini akan membawa manfaat besar dan akan menghubungkan Fakultas Syariah IAIN Pontianak dengan Kemenkumham Kalimantan Barat”, harapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, SH, MH, turut berharap bahwa kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program desa sadar hukum yang akan disinkronkan dengan program yang dimiliki oleh IAIN Pontianak. Beliau menyatakan, “Kami sangat berharap bahwa kerjasama antara Kemenkumham dan IAIN Pontianak akan berjalan dengan lancar dan bersama-sama akan membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka membentuk desa atau kelurahan sadar hukum. Hal ini akan diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, kajian dan penelitian hukum, pemahaman undang-undang, konsultasi, dan pemberian bantuan hukum yang akan diselaraskan dengan program yang dimiliki oleh IAIN Pontianak. Kami akan melibatkan sivitas akademika dan akan menjalankan salah satu dari tiga tugas perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat.”
Beliau juga mengungkapkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan meresmikan sekitar 61 desa dan 30 kecamatan di 14 kabupaten sebagai desa sadar hukum di Kalbar pada tanggal 23 November mendatang. “Insyaallah pada tanggal 23 November, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengunjungi Kalimantan Barat untuk meresmikan sekitar 61 desa dan 30 kecamatan di 14 kabupaten sebagai desa sadar hukum,” ungkapnya.
Beliau menekankan bahwa salah satu strategi untuk mempercepat pembentukan desa sadar hukum adalah melalui kerjasama dengan mitra yang memiliki program intelektual untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum. Dalam konteks ini, Fakultas Syariah IAIN Pontianak dan LP2M IAIN Pontianak menjadi mitra yang signifikan. Sebagai langkah nyata dalam mempercepat pembentukan desa sadar hukum, salah satu strategi di Kanwil Kemenkumham Kalbar adalah berkolaborasi dengan pihak-pihak yang memiliki program intelektual untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum. Dalam kerjasama ini, civitas akademika IAIN Pontianak, khususnya Fakultas Syariah dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, memegang peranan penting,”pungkasnya.
Penulis : Farli
editor : Omar Mukhtar