Wajib Diketahui, Berikut Panduan Peserta Tes SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia selaku Ketua Panitia, nomor P-4642/SJ/B.11.2/KP .00.2/10/2021 tentang Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap III.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi pasca masa sanggah, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Guna mencegah menyebaran covid-19, peserta wajib melakukan Swab test PCR (Polymerase Chain Reaction) kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti ujian. Peserta juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus peserta yang menggunakan hijab), dan pita merah putih yang dikaitkan di lengan sebelah kiri. Selain itu peserta juga harus menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter. Serta cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 diatur dalam surat Badan Kepegawaian Negara nomor 13165/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 19 Oktober 2021 hal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru bagi Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19. Pelaksanaan ujian secara khusus bagi peserta terkonfirmasi positif Covid-19 akan dilaksanakan pada hari terakhir (Rabu, 27 Oktober 2021) pada sesi terakhir di titik lokasi sesuai pengumuman di awal. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 langsung masuk ruang ujian. Pemberian PIN dan pengarahan dilakukan by Zoom. Pengawasan ujian dilakukan dari luar ruangan tes.

Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video utorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.

Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

 

Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan. Serta membawa kartu peserta ujian seleksi CPNS 2021, KTP/Surat keterangan, hasil swab test PCR, formulir deklarasi sehat, alat tulis pribadi (pensil kayu).

Khusus bagi yang tes di lokasi IAIN Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, penyelenggara menghimbau untuk tidak membawa barang berharga seperti perhiasan. Selain barang tersebut tidak dapat masuk saat tes berlangsung, juga untuk mengindari resiko kehilangan. Penyelenggara menganjurkan hanya membawa perlengkapan yang diperlukan saja. Tim penyelenggara tes SKD, juga berharap peserta untuk membaca secara teliti dan tuntas segala bentuk aturan yang sudah ada.

Tes SKD akan berlangsung selama 3 hari berturut-turut. Mulai dari Senin-Rabu (25 sampai 27 Oktober 2021). Satu hari akan berlangsung 4 sesi, setiap peserta akan mengikuti tes sesuai jadwal yang sudah diumumkan.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag, MA berharap “Formasi yang menjadi jatah IAIN Pontianak dapat dapat terpenuhu dengan pegawai yang terbaik.” Selain itu sebagai tuan tumah Rektor IAIN Pontianak juga mengucapkan “Selamat berjuang bagi CASN, pasti yang terbaik akan terpilih. Karena kegiatan ini sudah kita berkoordinasikan secara baik dengan STAKATN, Kanwil Kalbar dan UPT BKN Pontianak.”

Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman
https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi
lnstagram: @kemenag_ri I @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram
@casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS
dapat menghubungi Ca// Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

Adapun PENGUMUMAN Nomor: P-4642/SJ/B.11.2/KP.00.2/10/2021 TENTANG JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021 TAHAP III  dapat di download dibawah ini.