-

Wajib Diketahui, Berikut Panduan Peserta Tes SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia selaku Ketua Panitia, nomor P-4642/SJ/B.11.2/KP .00.2/10/2021 tentang Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap III.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi pasca masa sanggah, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Guna mencegah menyebaran covid-19, peserta wajib melakukan Swab test PCR (Polymerase Chain Reaction) kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti ujian. Peserta juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus peserta yang menggunakan hijab), dan pita merah putih yang dikaitkan di lengan sebelah kiri. Selain itu peserta juga harus menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter. Serta cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 diatur dalam surat Badan Kepegawaian Negara nomor 13165/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 19 Oktober 2021 hal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru bagi Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19. Pelaksanaan ujian secara khusus bagi peserta terkonfirmasi positif Covid-19 akan dilaksanakan pada hari terakhir (Rabu, 27 Oktober 2021) pada sesi terakhir di titik lokasi sesuai pengumuman di awal. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 langsung masuk ruang ujian. Pemberian PIN dan pengarahan dilakukan by Zoom. Pengawasan ujian dilakukan dari luar ruangan tes.

Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video utorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.

Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

Print Friendly, PDF & Email