Pontianak (iainptk.ac.id) Senin, 20 April 2026 — Apel rutin pegawai yang dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026, di lingkungan IAIN Pontianak berlangsung dengan khidmat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Layanan Administrasi (Kabag ULA) Biro AUAK, Muhammad Syahrun, S.E., M.M., yang menyampaikan sejumlah pesan penting terkait integritas dan pengelolaan informasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam amanatnya, Syahrun, M.M, mengajak seluruh peserta apel untuk tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga secara sadar dan penuh makna dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Beliau menekankan bahwa kualitas seorang ASN tidak semata diukur dari kehadiran jasmani, melainkan dari kesungguhan batin, kejujuran, serta komitmen dalam mengemban tanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Kabag ULA menegaskan bahwa menjadi ASN bukan sekadar menjalankan rutinitas pekerjaan administratif, melainkan memikul tanggung jawab besar atas setiap keputusan, tindakan, dan informasi yang dikelola. Menurutnya, ASN juga berperan sebagai penjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks tersebut, pengelolaan informasi menjadi isu yang sangat krusial. Syahrun menjelaskan bahwa informasi bukan sekadar data, melainkan memiliki nilai kekuasaan sekaligus amanah yang harus dijaga. Di satu sisi, keterbukaan informasi merupakan bagian dari demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, namun di sisi lain terdapat informasi yang wajib dilindungi.
Beliau juga mengingatkan bahwa kebocoran informasi bukanlah kesalahan kecil. Dampaknya dapat merusak sistem, menurunkan kepercayaan publik, hingga membahayakan institusi. Kebocoran sering kali terjadi bukan karena niat jahat, melainkan kelalaian, seperti kebiasaan membagikan informasi tanpa pertimbangan matang.

“Dalam hukum yang berlaku, tindakan membuka atau menyebarkan informasi tertentu dapat berujung pada sanksi pidana dan disiplin berat,” tegasnya. Sanksi tersebut bahkan dapat berupa pidana penjara hingga beberapa tahun serta denda dalam jumlah besar.
Selain itu, dalam konteks ASN, pelanggaran terkait informasi juga dapat berujung pada hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Kabag ULA di hadapan peserta aple menyoroti bahwa di era digital saat ini, risiko kebocoran informasi semakin tinggi. Hal-hal sederhana seperti membagikan dokumen melalui grup WhatsApp atau media sosial dapat berdampak luas dan tidak dapat ditarik kembali.



Menutup amanatnya, ia mengajak seluruh pegawai untuk membangun kebiasaan baru dalam bekerja, yakni berpikir sebelum bertindak, menimbang sebelum membagikan, serta memastikan informasi yang disampaikan layak dan diizinkan untuk disebarkan.
“Jadikan kehati-hatian, tanggung jawab, dan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar slogan,” pungkasnya.
Diakhir sambutan beliau menyampaikan pantun tentang integritas dan pengelolaan informasi.
Pergi ke kebun memetik delima,
Singgah sebentar di tepi taman,
Jaga dokumen, jaga data kita,
Itu amanah, bukan permainan.
Pagi hari minum jamu,
Jamu pahit dicampur madu,
Kalau data salah digunakan olehmu,
Sanksi berat pasti menunggu.
Burung nuri terbang ke seberang,
Hinggap sebentar di dahan jati,
Jangan sembarang informasi dibuang,
Bisa berakhir penyesalan di kemudian hari
Penulis : Aditya
Editor : Bambang
