Pontianak (iainptk.ac.id) Kamis, 16 April 2026 — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak semakin serius memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik dengan menggandeng Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Senat Gedung Rektorat lantai 4, Kamis (16/4). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan serta pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan kampus.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK), Dr. Moh. Junaidin, M.A., yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber dari Komisi Informasi Kalbar. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di IAIN Pontianak.
Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, M. Darussalam, bersama jajaran komisioner, yakni Padmi Januarni Chendramidi, S.Sos., M.M., CIM, Sabinus Matius Melano, S.P., M.Ling., C.LAd., C.Med., serta Lutfi Faurusal Hasan, S.P., M.A.P., C.Med., C.LAd., C.P.S. Kehadiran mereka memberikan penguatan pemahaman terkait prinsip, regulasi, hingga praktik terbaik dalam keterbukaan informasi publik.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) sekaligus Ketua PPID Utama IAIN Pontianak, Dr. Cucu, M.Ag., dalam sambutannya menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola institusi modern. Beliau mengingatkan bahwa IAIN Pontianak pernah meraih prestasi di bidang keterbukaan informasi pada tahun 2019, yang menjadi motivasi untuk terus berbenah.
“Sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama, seluruh PTKIN dituntut untuk lebih transparan. Kami berkomitmen menjadikan PPID IAIN Pontianak sebagai unit yang informatif, responsif, dan terpercaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya kendala dalam pengelolaan dan publikasi data selama ini, terutama terkait kelengkapan informasi. Oleh karena itu, tahun 2026 dijadikan momentum perbaikan untuk menghadirkan sistem informasi yang lebih terintegrasi dan mudah diakses.


Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darussalam, dalam paparannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh seluruh badan publik. Ia menyebut bahwa prinsip transparansi tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Keterbukaan informasi adalah tanggung jawab konstitusional. Namun, penting juga memahami batasan informasi yang dapat dibuka dan yang harus dilindungi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam sesi materi, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Lutfi Faurusal Hasan, mengingatkan bahwa PPID memiliki kewenangan untuk menolak permohonan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan. Namun, penolakan tersebut harus berdasarkan klasifikasi yang jelas dan sesuai regulasi.
“Banyak sengketa informasi yang terjadi karena kurangnya pemahaman dalam klasifikasi data. Ini yang perlu diperkuat agar tidak berujung pada proses persidangan,” paparnya.
Menariknya, dalam kegiatan ini juga diperkenalkan inovasi digital berupa aplikasi SIMANTAP (Sistem Manajemen Data Terpadu) oleh tim PPID IAIN Pontianak yang dipaparkan oleh Sdri Vira. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan dan pengumpulan data PPID secara terintegrasi, termasuk pengklasifikasian informasi yang dapat diakses publik maupun yang bersifat terbatas.


Dengan adanya sosialisasi ini, IAIN Pontianak berharap seluruh pengelola PPID dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam mengelola informasi publik. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan institusi yang transparan, akuntabel, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Penulis : Aditya
Editor : Bambang
