Dua Dosen Muda IAIN Pontianak Bahas Fiqih Kontemporer di Ajang Internasional AICIS Tahun 2023, Berikut Pembahasannya

Surabaya (iaintk.ac.id) Dosen IAIN Pontianak mengikuti Annual International Conference On Islamic Studies (AICIS) Ke-22 Tahun 2023. Kegiatan ini mengadirkan pembicara dalam dan luar negeri. Terdapat dua dosen muda dari 4 dosen yang menjadi panelis perwakilan IAIN Pontianak. Acara ini berlangsung di UIN Surabaya mulai dari 2 sd 5 Mei 2023.

Muhammad Lutfi Hakim M.H.I., (32 tahun) Dosen dari Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah. Selanjutnya ada Raziki Waldan M.M., (33 tahun) Dosen dari Prodi Ilmu Alqur’an dan Tafsir (IAT) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD).

Muhammad Lutfi Hakim M.H.I., dalam kegiatan ini menyampaikan risetnya yang berjudul The Limits of Religious Freedom: Legal Interpretation of Indonesian Religious Court Judges on the Child Custody Disputes of Different Religious Parents.

Saat ditemui di Surabaya, M. Lutfi Hakim menyampaikan “Pembahasan saya seputar penafsiran hukum para hakim pengadilan di lingkungan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung di Indonesia tentang ‘Kepentingan terbaik bagi anak’ dalam sengketa hak asuh anak antar orang tua beda agama di Indonesia. Secara normatif, Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit memberikan hak asuh anak yang belum dewasa kepada ibu tanpa memandang afiliasi agamanya. Anehnya, para hakim pengadilan di lingkungan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung sering merampas hak asuh anak tersebut dari orang tua non-muslim berdasarkan penafsiran mereka terhadap konsep ‘kepentingan terbaik bagi anak’,”jelasnya.

Beliau menambahkan “Terkait dengan tema yang diangkat dalam kegiatan AICIS ini, penafsiran hukum hakim pada sengketa hak asuh anak antar orang tua beda agama harus mampu untuk menjawab kebutuhan kemanusiaan, dalam hal ini ialah melindungi atau mengakomondasi hak-hak kelompok minoritas (non-muslim). Sayangnya, putusan-putusan yang saya kaji di sini mayoritas hasilnya mengambil alih hak asuh anak dari orang tua non-Muslim. Menurut saya, perlindungan atau pengakomodasian terhadap kelompok minoritas sangat penting untuk menjunjung tinggi hak kebebasan beragama dan persamaan hak antar warga negara,”jelasnya.

Penelitian berbeda yang disajikan oleh Raziki Waldan tentang Expert Advisor dalam Trading Forex: Memahami Implikasi Fiqih Terhadap Implementasi dalam Berinvestas. Beliau yang merupakan Ketua Prodi IAT menjelaskan “Makalah saya mengangkat tren baru di dunia digital yaitu expert advisor. Sebuah program AI yang mampu membaca dan menganalisis treding forex atau saham syariah. Dimakalah ini saya mencoba menganalisis implikasi fikihnya. Dengan harapan masyarakat mendapatkan informasi mengenai bagaimana sudut pandang fikih melihat fenomena trsebut,”paparnya.

Menurut menjelasannya penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa expert advisor memiliki andil yang kuat dalam kinerja trading dan hasilnya tetap bergantung pada trader dalan menyusun strategi serta pemahaman keilmuan tradingnya.

Beliau menegaskan “Dalam hal prinsip fikih terdapat prinsip mudharabah, riba serta gharar yang menpengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakannya. Berdasarkan pengalaman pengguna expert advisor. Terdapat 3 kategori trader pertama menggunakan EA sesuai perinsip fikih. Kedua tidak sesuai prinsip fikih namun menelaah sesuai manajemen resiko dan ketiga menggunakan EA tdk dgn prinsip fikih namun sesuai strategi tradingnya. Akhirnya trader harus memastikan dalam penggunaan EA tidak bertentangan dengan prinsip fikih dan nilai-nilai agama yang berlaku,”urainya.

Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email