Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah mengatur bahwa pimpinan instansi pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme dan penetapan wajib lapor LHKASN terhadap seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara selain pegawai yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN.
Cara Pengisian bisa dilakukan langsung Online melalui Website : https://siharka.menpan.go.id
Sedangkan cara pengisian bisa download setelah Login atau bisa langsung dilihat disini.