Pontianak, 23/11/2025 (iainptk.ac.id) — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak bersama dengan Yayasan Puak Melayu Maharatu Permaisuri Kesultanan Kadriah Pontianak sukses menyelenggarakan Seminar “Hukum dan Kebudayaan Borneo” pada hari Sabtu, 22 November 2025. Acara yang digelar di Ruang Senat Lantai 4 Rektorat PKBH IAIN Pontianak ini bertujuan utama untuk menjembatani dan menyelaraskan hukum positif negara dengan kearifan budaya lokal, khususnya di wilayah Kalimantan Borneo.
Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penting, termasuk Pelantikan Pengurus Borneo Legal Club (BLC) di bawah naungan PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak Periode 2025/2026, serta penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PKBH IAIN Pontianak dan Yayasan Puak Melayu Maharatu Permaisuri Kesultanan Kadriah Pontianak.
Dalam keterangannya, Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, M.S.I., menegaskan bahwa seminar ini berupaya menjembatani hukum formal dengan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, tujuan penyelenggaraan seminar ini mencakup berbagai aspek mendasar. “Kami mencari titik temu, yaitu integrasi hukum dan budaya, antara hukum formal negara dengan nilai-nilai adat dan budaya yang hidup di masyarakat, khususnya budaya Melayu dan Dayak di Borneo,” ujar Qomaruzzaman.
Ia menambahkan bahwa pelestarian kearifan lokal juga menjadi fokus utama, yaitu menekankan pentingnya merawat, menggali, dan melestarikan jejak leluhur agar tetap relevan dan lestari di tengah arus globalisasi.
Selain itu, seminar ini juga ditujukan untuk penguatan identitas dan karakter generasi muda dengan memanfaatkan nilai-nilai luhur budaya setempat yang banyak bersumber dari nilai-nilai Islam. Aspek lain yang dibahas adalah perlindungan kekayaan intelektual budaya, mengulas upaya hukum untuk melindungi warisan budaya, sejarah, dan kekayaan intelektual komunal seperti naskah kuno dan situs sejarah.
Tujuan lainnya meliputi edukasi dan advokasi hukum untuk menyosialisasikan isu-isu hukum dan memberikan pemahaman tentang pentingnya keadilan hukum dengan mempertimbangkan konteks budaya setempat.
Terakhir, Qomaruzzaman menyebutkan tujuan untuk membangun kolaborasi, yakni menciptakan forum diskusi antar berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, tokoh adat, budayawan, pemerintah, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga dan mengembangkan budaya serta hukum di Borneo.
Acara yang dipandu oleh Putri Wulandari, Ketua I BLC, ini menghadirkan dua pakar di bidangnya. Pemateri pertama adalah Maharatu Suri Mahkota Agung Tanaya Ahmad Alkhalidi, yang juga merupakan Pendiri dan Ketua Yayasan Puak Melayu Maharatu Permaisuri Kesultanan Kadriah Pontianak.
Ratu Tanaya, yang dikenal sebagai pemangku adat dan pendiri Yayasan Pendidikan Budaya Puak Melayu Maharatu, berfokus pada pelestarian warisan Melayu agar tetap hidup, relevan, dan dicintai lintas generasi. Ia memadukan kebijaksanaan tradisional dengan cara pandang masa kini, menjembatani nilai leluhur dengan dunia digital. Melalui seminar ini, kolaborasi lintas provinsi, film, musik, dan konten kreatif, Ratu Tanaya bertujuan menunjukkan bahwa tradisi tidak hanya untuk diingat, tetapi juga dirayakan dan dihidupkan kembali.
Dalam pemaparannya, Ratu Tanaya membahas eratnya kaitan antara hukum dan budaya. Ia menekankan bahwa hukum lahir dari budaya. “Apa yang dianggap sopan, tabu, benar, atau salah—itu dulu muncul dari masyarakat, baru kemudian jadi aturan negara,” jelasnya. Ia menganalogikannya seperti kopi dan gula: bisa minum tanpa salah satunya, tapi rasanya tidak akan nikmat.
Ia juga menyoroti dinamika modern di mana budaya bergerak cepat dan hukum harus mengejar. “Contohnya adalah fintech, perlindungan data pribadi, sampai relasi anak muda. Semua ini adalah budaya yang kemudian ‘memaksa’ hukum diperbarui,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa hukum menjaga budaya, sementara budaya memperhalus hukum. Sebagai contoh Melayu, musyawarah, etika sopan santun, dan solidaritas sosial dianggap sebagai landasan etik bagi penegakan hukum yang manusiawi
Pemateri kedua, Bapak Abu Bakar, M.S.I., Dosen Mata Kuliah Islam dan Kebudayaan Borneo sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pontianak, memaparkan tentang Pontianak dari perspektif sejarah, mitos, dan konstitusi. Sebagai akademisi hukum syariah, Abu Bakar dikenal menyoroti keterkaitan regulasi, perkembangan sosial, dan peran hukum dalam menjaga harmoni budaya. Karyanya yang berjudul “Kepingan Sejarah Sosial dan Politik Tentang Pendiri Negeri, Pontianak, & Perkampungan Arab” menjadi bukti ketertarikannya pada kajian sejarah lokal.
Abu Bakar memaparkan bahwa Pontianak bukan sekadar nama kota—ia lahir dari mitos, tradisi, dan sejarah politik. Di balik cerita sosok gaib “Pontianak”, berdiri peradaban Melayu yang dibentuk oleh Sultan Syarif Abdurrahman dan keturunannya yang membuka ruang hidup bagi berbagai etnis, seperti Melayu, Bugis, Arab, dan Cina.
Ia juga menyoroti sistem kepemimpinan yang demokratis secara tradisional. “Bahkan konstitusinya menegaskan bahwa kedaulatan berada pada pendiri kota dan keturunannya, bukan monarki absolut,” jelas Abu Bakar. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya Keraton, masjid, dan tata ruang kota sebagai simbol interaksi spiritual, politik, dan budaya.
Sebagai ciri khas masyarakat, Abu Bakar mengulas norma adat “Awak Datang Kamek Sambot”. Adat ini menjadi filosofi yang menunjukkan keramahan dan keterbukaan Sultan Syarif Abdurrahman, di mana jika negeri ini tak banyak tamu, maka tak akan menjadi negara maju. Nilai ini menjadi adat dan ciri Pontianak dalam menyambut tamu.
Turut hadir dalam seminar ini adalah Dr. Ali Hasmy, M.Si. selaku Wakil Rektor 1 IAIN Pontianak, Vina Lusianna, M. Kn. selaku Sekretaris PKBH, Ari Widyawati, M.A, selaku Bendahara PKBH, Duta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Seprianda Risky, serta Duta Bujang-Dare Pontianak Arumdhita Hapsari, bersama dengan anggota pengurus BLC dan Yayasan Puak Melayu Maharatu, serta perwakilan dari Radio RRI sebagai Mitra PKBH.
Kesimpulan dari seminar ini menegaskan bahwa hukum dan budaya bukanlah musuh, melainkan mitra kerja. Budaya memberi jiwa, sementara hukum memberi batas dan perlindungan. Generasi muda, terutama mahasiswa hukum, dinilai sangat membutuhkan pemahaman keduanya untuk membangun masyarakat yang tertib namun tetap manusiawi.
