IAIN Pontianak Siap Sosialisasikan Mekanisme Pemilih Pindah Memilih

Pontianak (iainptk.ac.id) – Rabu, 2 Oktober 2024, di Hotel Orchard Gajahmada, Ruangan Rafflesia 1, lantai 9, IAIN Pontianak menghadiri undangan dari KPU Kota Pontianak. Dalam pertemuan tersebut, IAIN Pontianak menyatakan kesiapannya untuk mensosialisasikan mekanisme pindah memilih kepada mahasiswa IAIN Pontianak.

Kegiatan yang dibuka dan di tutup secara resmi oleh Ketua KPU Kota Pontianak ini, disambut hangat oleh para undangan. KPU Kota berharap agar semua undangan dapat mensosialisasikan mekanisme ini, bahkan KPU Kota juga akan Goes to Campus untuk Sosialisasikan Mekanisme. Namun, untuk sementara agar instansi bisa menempelkan brosur yang diberikan panitia kepada undangan.

Adapun Prosedur atau Mekanisme Pemilih Pindah Memilih yakni dengan melihat alasan dan melampirkan bukti dukung, mulai dari syarat H-30 hingga H-7

Alasan Pindah Memilih

 

Dokumen Bukti Dukung

 

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat  hari pemungutan suara

 

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan  lembaga/instansi dan dicap basah

 

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan

kesehatan dan keluarga yang mendampingi

 

Surat keterangan riwayat inap dari rumah  sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan  pendamping keluarga disertai materai

 

Penyandang disabilitas yang menjalani  perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

 

Surat keterangan dari panti sosial atau panti  rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan  lembaga/instansi dan dicap basah

 

Menjalani rehabilitasi narkoba

 

Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi  narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan  dicap basah

 

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau  lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang  sedang menjalani hukuman penjara atau  kurungan

 

Surat keterangan dari Pimpinan lapas/rutan yang  ditandatangani dan dicap basah

 

Tugas belajar/menempuh pendidikan  menengah atau tinggi

 

Surat keterangan belajar dari kamlembaga/instansi  pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah

 

Pindah domisili

 

Fotokopi KTP-el dan/atau KK sesuai alamat terbaru

 

Tertimpa bencana alam

 

Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan  dari media massa

 

Bekerja diluar domisilinya

 

Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh

pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah

 

   

Diakhir sesi materi Panitia KPU Kota Pontianak juga menyediakan Contak Person dengan Nomor handphone +62 821-5372-6693 yang dapat dihubungi untuk pertanyaan lebih lanjut, serta menyediakan media sosial KPU Kota Pontianak baik IG, maupun Youtube. Link materi dan alur terkait Mekanisme pemilih pindah dapat diakses di bit.ly/MATERIDPTbPILKADA2024

Penulis : Heriansyah
Editor : Bambang