- -

Pesan Plt Rektor IAIN Pontianak untuk Penguji SKB CPNS

PONTIANAK (iainptk.ac.id) — IAIN Pontianak terus berbenah, baik dari sarana dan prasarana hingga Sumber Daya Manusia (SDM)nya. Tahun ini IAIN Pontianak akan menerima 25 tenaga pendidik (Dosen) dan 3 tenaga kependidikan.  Terdapat 60 peserta yang akan mengikuti tes SKB CPNS Tahun Anggaran 2019. Kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 14-22 September 2020.

Guna memaksimalkan kegiatan ini, terlaksanalah rapat pemantapan Tim Penguji SKB CPNS. Berlokasi di Aula Syeikh Abdul Rani Mahmud pada hari Kamis (10/9) pagi. Adapun Syarat untuk menjadi penguji Praktik, mereka harus berasal dari pejabat struktural/fungsional/pelaksana dari satuan kerja yang sama atau berbeda atau dari unsur profesional yang tidak berpotensi conflict of interest. Untuk penguji wawancara harus berasal dari Pejabat struktural/fungsional/pelaksana dari satuan kerja yang sama atau berbeda.

Dalam kesempatan ini Plt. Rektor IAIN Pontianak, Dr. Misdah, M.Pd., yang juga merupakan ketua panitia dalam kegiatan ini mengatakan “Saya ucapkan terimakasih atas kesediaan bapak dan ibu untuk menjadi Tim Penguji SKB CPNS Tahun 2020. Saya berharap betul agar tugas ini berjalan dengan baik. Kita harus tetap menjaga nama baik institusi secara umum. Bapak dan ibu adalah orang-orang yang dipilih oleh negara untuk melaksanakan tugas negara. Salah satunya saat ini untuk menyeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.”

Beliau juga berpesan kepada penguji “Diharapkan penguji memiliki integritas; seperti bersikap netral, tanggung jawab serta amanah. Saya juga meminta kepada panitia dan tim penguji untuk mengamati rekam jejak media sosial CPNS. Sehingga kita bisa memantau kepribadiannya, karena bisa saja CPNS yang akan kita seleksi ini adalah orang-orang yang terpapar oleh paham-paham yang menyimpang dari ideologi negera kita. Oleh karena itu penting bagi tim pewawancara untuk melakukan pemantauan tersebut.”

“Hindarilah kontak-kontak person secara langsung kepada para peserta, karena jangan sampai nanti terciderai oleh sikap kita sebagai penguji. Tim penguji tidak diperbolehkan menjanjikan, memberi harapan, mengawal atau menggiring seseorang tuntuk berhasil. Hal itu bisa menjadi bukti bahwa kita tidak neteral.”.tambahnya.

Oleh: Bambang Eko Priyanto
Editor: Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email