Plt Rektor IAIN Pontianak Beri Masukkan untuk Komnas Perempuan

Plt Rektor IAIN Pontianak Beri Masukkan untuk Komnas Perempuan

Pontianak (iainptk.ac.id) – Plt Rektor IAIN Pontianak menerima kunjungan audiensi dari Komnas Perempuan. Hal ini berlangsung di Ruang Kerja Plt. Rektor, gedung Syekh Abdur Rani Mahmud pada 07/12 sore. Turut hadir dalam pertemuan ini dari Komnas Perempuan, Bahrul Fuad., selaku Komisioner Komnas Perempuan, Yulia., Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Berta., Asisten Koordinator Bidang Umum.

Pihak Komnas Perempuan, dalam pertemuan ini meminta masukkan dari Plt. Rektor IAIN Pontianak, Dr. Misdah, M.Pd., berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dalam kesempatan ini, Plt. Rektor IAIN Pontianak menyampaikan. “Terdapat beberapa masukan yang bisa kami sampaikan, pertama upaya sosialisasi harus dilakukan secara masif, tidak hanya kepada kampus tetapi harus sampai ke jenjang dibawahnya. Kalau bisa, masuk di setiap lapisan masyarakat dan jenjang pendidikan.”

“Kita juga bisa membantu dalam memfasilitasi kegiatan sosialisasi RUU PKS ini, namun sebelumnya harus ada MoU antara IAIN Pontianak dan Komnas Perempuan serta MoA dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Pontianak. Kegiatan tersebut bisa ditempatkan saat kegiatan PBAK yang ada di setiap tahunnya. Bisa juga di kegiatan tersendiri, yang melibatkan kehadiran mahasiswa.” tambahnya.

“Mulai dari kegiatan tersebut bisa lahir, berbagai objek kajian dari berbagai sudut pandang dan bisa juga lahir duta dari kalangan mahasiswa. Duta tersebut bisa menyampaikan tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dan menginformasikan apa saja jenis-jenis kekerasan seksual.”pungkasnya.

Adapun 9 jenis kekerasan seksual menurut RUU PKS, diantaranya pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, diharapkan adanya hukum yang sesuai, kebijakan atau sistem yang memadai untuk pencegahan kekerasan seksual, dan sistem yang memadai untuk pemulihan korban. Semua itu akan dimuat dalam UU PKS.

Oleh : Bambang Eko Priyanto

Editor : Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email