IAIN Pontianak

Mendorong Ekonomi Pesantren: PKBH IAIN Pontianak Fasilitasi Legalitas Koperasi Pondok Pesantren Al-Baisuni Pasak Piang Ambawang

Pontianak (iainptk.ac.id) 21/10/2025 – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak secara aktif memfasilitasi langkah krusial bagi pengembangan ekonomi umat dengan membantu Pondok Pesantren Al-Baisuni Pasak Piang Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dalam pengurusan dan penandatanganan akta pendirian koperasi dan kepengurusannya. Langkah strategis ini, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, di Kantor PKBH IAIN Pontianak, bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kredibilitas Kopontren sebagai badan usaha resmi yang berpotensi menjadi sokoguru perekonomian lokal.

Penandatanganan akta pendirian Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Baisuni ini menandai terwujudnya kebutuhan mendesak pondok pesantren tersebut akan legalitas formal. Legalitas resmi melalui akta pendirian notaris merupakan fondasi utama bagi Kopontren untuk memperoleh status badan hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi pengurus dan anggota dari berbagai risiko, serta secara fundamental meningkatkan kepercayaan (kredibilitas) di mata pihak eksternal, seperti pemerintah, lembaga perbankan, dan mitra usaha potensial lainnya.

Ketiadaan akta notaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, akan membuat koperasi tidak memiliki status hukum yang jelas dan tidak diakui sebagai badan usaha resmi. Oleh karena itu, akta pendirian adalah bukti autentik yang menjadikan Kopontren sah di mata hukum, memberikan perlindungan hukum kuat bagi pengurus dan anggota dari berbagai pelanggaran atau penyimpangan. Dokumen ini menjadi alat bukti yang tak terbantahkan jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Menurut Sekretaris PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak, Vinna Lusiana, layanan ini merupakan bagian dari komitmen kelembagaan dalam mendampingi masyarakat, khususnya pondok pesantren, untuk memperkuat aspek legalitas usahanya. “PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak dengan senang hati melayani bantuan pembuatan akta pendirian koperasi pondok pesantren,” ujarnya. Vinna menambahkan bahwa dalam memfasilitasi proses ini, PKBH menggandeng notaris rekanan yang telah ditunjuk, yaitu Ronald Anthony, yang bertindak sebagai notaris pembuat akta pendirian Kopontren tersebut.

Permintaan bantuan pengurusan akta ini datang langsung dari pihak Pondok Pesantren Al-Baisuni Pasak Piang Sungai Ambawang, Kubu Raya, kepada PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak. Proses pendampingan ini dilakukan secara menyeluruh, memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari persiapan dokumen hingga penandatanganan, berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Qomaruzzaman, Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak, menjelaskan bahwa peran PKBH bukan hanya sekadar memfasilitasi, tetapi juga memberikan Pendampingan Hukum secara penuh selama proses pengurusan akta di Notaris. “Saat proses pembuatan akta, notaris tidak hanya mencatat, tetapi juga memberikan penyuluhan dan nasihat hukum kepada para pendiri agar koperasi dapat berkembang dengan baik,” tegas Qomaruzzaman. Ia juga menekankan bahwa notaris rekanan PKBH akan memastikan bahwa seluruh proses pendirian sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara khusus merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mensyaratkan akta pendirian memuat Anggaran Dasar yang sah dan mengikat.

Dampak positif dari legalitas ini sangat luas. Kredibilitas dan kepercayaan publik akan meningkat drastis, memberikan jaminan kepada pihak lain bahwa Kopontren didirikan secara legal, memiliki anggaran dasar yang jelas, dan dijalankan sesuai aturan. Hal ini mutlak penting untuk membangun kepercayaan dari calon investor, mitra bisnis, atau nasabah. Selain itu, akta notaris menjadi syarat wajib yang sering diminta oleh lembaga keuangan, seperti bank, untuk membuka rekening bisnis atau mengajukan pinjaman, sehingga memudahkan Kopontren dalam mengakses layanan keuangan dan pembiayaan usaha.

Lebih jauh, akta pendirian akan mendorong transparansi dan akuntabilitas internal. Dokumen resmi yang dibuat oleh notaris memuat anggaran dasar yang rinci, meliputi tujuan, jenis usaha, struktur organisasi, serta hak dan kewajiban anggota, yang secara efektif meminimalkan risiko konflik internal di kemudian hari. Akta ini juga menjadi dokumen utama dalam persyaratan administratif, termasuk untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK) dan legalitas lain dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta menjadi dasar untuk mengurus perizinan usaha lainnya, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui inisiatif PKBH IAIN Pontianak ini, Pondok Pesantren Al-Baisuni kini telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan usaha koperasinya, menjadikannya model bagi lembaga pendidikan keagamaan lainnya dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat yang berkelanjutan. Keterlibatan aktif PKBH IAIN Pontianak bersama mitra notaris merupakan bukti nyata peran perguruan tinggi dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat melalui aspek legalitas dan perlindungan hukum.