IAIN Pontianak

IAIN Pontianak Mantapkan Langkah Menuju PPID Predikat Informatif Nasional

Jakarta (iainptk.ac.id) 14 Februari 2026 — IAIN Pontianak menjadi bagian dari 23 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Zona Sumatera dan Kalimantan yang mengikuti Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 12–14 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik yang lebih sistematis dan terukur.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak lagi sekadar administratif, melainkan strategis dalam membangun budaya transparansi di lingkungan PTKIN. “PPID harus terus menghadirkan informasi melalui website resmi, kecuali yang bersifat rahasia dan menyangkut data pribadi,” tegas beliau.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Sahiron menyampaikan bahwa KMA Nomor 657 Tahun 2021 telah direvisi menjadi KMA Nomor 1518 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut menempatkan PPID di bawah koordinasi Wakil rektor ataupun pimpinan yang membidangi administrasi umum dan kehumasan. Penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal dan memperjelas alur tanggung jawab pengelolaan informasi publik.

Selain itu, Staf Khusus Kementerian Agama RI, Dr. Ismail Cawidu, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Indonesia tercatat sebagai negara ke-64 yang menerapkan keterbukaan informasi pemerintahan. Beliau menjelaskan prinsip maximum access limited exemption (MALE), yakni informasi pada dasarnya terbuka, dengan pengecualian terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP. “Target Kementerian Agama adalah seluruh PTKN, Kanwil, dan Kemenag Kabupaten dan Kota tercatat sebagai lembaga informatif,” ujar beliau.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M.Si., menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci menuju predikat informatif. Isu UKT, beasiswa, dan riset dinilai sebagai topik sensitif yang harus dikelola secara terbuka dan komunikatif. PTKIN yang informatif, menurut beliau, memiliki nilai tambah dalam daya saing, mampu mencegah disinformasi, sekaligus menjadi sarana rebranding institusi.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, S.Sos., memaparkan aspek monitoring dan evaluasi yang meliputi ketersediaan informasi berkala, penguasaan dokumen yang tersedia setiap saat, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan PPID. Beliau merekomendasikan agar setiap PTKIN segera menyusun laporan PPID, memperbarui DIP, serta melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Azizah, S.H., M.H., turut menekankan pentingnya penyusunan SOP legalisasi dokumen serta sinergi dengan arsiparis dalam menentukan retensi arsip. DIP wajib disusun pada tahun berjalan dan dilengkapi dokumen pendukung, bukan sekadar daftar.

Keikutsertaan IAIN Pontianak, yang dihariri oleh tim Humas sekaligus pengurus PPID, Fitria Rachmayanti, S.IP.,  dalam forum ini menunjukkan komitmen institusi untuk terus berbenah dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Penulis : Fitria

Editor : Bambang