Pusat perpustakaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak merupakan perpustakaan pertama di Kalimantan Barat yang telah terakreditasi dengan pola baru. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak, Slamet Widodo. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut dinyatakan tim asesor Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAPN) ketika melakukan visitasi akreditasi pada pusat perpustakaan IAIN Pontianak tanggal 1-3 Desember 2017 lalu. “Akreditasi perpustakaan dilakukan setiap empat tahun sekali. Pola dan sistem akreditasinya terus diperbaharui. Kita adalah perpustakaan pertama di Kalimantan Barat yang terakreditasi dengan sistem yang baru ini. Alhamdulillah, nilainya baik”, jelasnya.
Slamet Widodo menambahkan bahwa akreditasi ini memberikan banyak dampak positif bagi peningkatan kualitas Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak. “Banyak saran berharga yang kami peroleh selama proses visitasi akreditasi beberapa waktu lalu. Saran-saran ini akan kami olah dan programkan ke depan demi mengembangkan kualitas perpustakaan. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak, baik dari pihak internal IAIN Pontianak maupun pihak eksternal,” tambahnya.
Hasil resume akreditasi menyatakan bahwa Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak meraih nilai B (baik) dengan poin 88. Menyikapi hasil tersebut, Ketua Tim Pengembangan Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak Dr. Fauziah mengungkapkan rasa syukurnya. “Akreditasi ini merupakan yang pertama bagi perpustakaan kita dan meraih poin yang cukup memuaskan. Tentu hal ini menjadi sesuatu yang harus diapresiasi,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berencana melakukan reakreditasi untuk mendapatkan nilai A pada tahun 2018. “Reakreditasi dilakukan untuk mempercepat peningkatan kualitas perpustakaan kita. Dalam waktu dekat, kami akan bekerja keras untuk terus berbenah guna menghadapi proses reakreditasi ke depan. Nilai akreditasi A merupakan sesuatu yang sangat mungkin kita raih, mengingat dalam akreditasi kemarin kita hanya terpaut tiga poin untuk sampai pada nilai A,” pungkasnya.
Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjelaskan enam standar yang harus dimiliki oleh sebuah perpustakaan, yang meliputi aspek pelayanan, koleksi pustaka, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran. (Andry).