Ia menambahkan, Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran merupakan kebijakan pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan penelitian itu mengedepankan prinsip-prinsip efektivitas dan kualitas riset yang handal. Dengan mekanisme ini, peneliti juga akan lebih fokus pada persiapan, proses, dan capaian hasil riset itu sendiri, dibanding dengan penyiapan hal-hal yang bersifat administratif.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait penelitian di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tahun 2022. Pada dasarnya menerima berbagai inisiatif penelitian terkait isu-isu keagamaan, kemanusiaan, teknologi, sains, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, sejak Tahun Anggaran 2019/2020 ini, Kementerian Agama Republik Indonesia memprioritaskan tema-tema penelitian yang tertuang di dalam Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028, dengan tetap menyelaraskan tema-tema tersebut dengan agenda dan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang dikeluarkan oleh Dewan Riset Nasional Tahun 2016.