Pontianak (iainptk.ac.id) 3 Februari 2026 — Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Praktik KUA dan Kepenghuluan bagi mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Tahun 2026. Acara pembukaan diadakan di Aula A.Rani dengan dihadiri oleh Dekan Fasya, Wadek, Ketua Program Studi HKI, Sekretaris Prodi HKI, Dosen dan Mahasiswa Prodi HKI Fakultas Syariah IAIN Pontianak. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari sejak 3-4 Februari 2026 secara Hybrid.
Sekretaris Prodi HKI yang juga menjabat Ketua Pelaksana kegiatan, Nanda Himmatul Ulya, M.H.I, dalam laporannya menyampaikan bahwa Praktik KUA dan Kepenghuluan merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Program Studi HKI Fakultas Syariah IAIN Pontianak. Mata kuliah ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman kritis serta kemampuan aplikatif terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA) dan kepenghuluan.
Pada tahun 2026, kegiatan praktik ini diikuti oleh 89 mahasiswa yang akan ditempatkan di berbagai KUA yang tersebar di wilayah Kota Pontianak dan Kalimantan Barat. Pelaksanaan praktik direncanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 9–27 Februari 2026 dan tahap kedua pada 2–17 Maret 2026.
Kegiatan pembekalan tersebut secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Dr. Firdaus Achmad, M.Hum. yang dalam sambutannya menegaskan bahwa praktik lapangan bukan sekadar penyesuaian administratif terhadap kurikulum, melainkan kesempatan strategis untuk membangun bekal pengalaman nyata bagi mahasiswa. Menurut beliau, keterpaduan antara teori dan praktik menjadi kunci lahirnya sarjana syariah yang tidak hanya unggul secara konseptual, tetapi juga cakap dalam pelaksanaan.
“Ilmu yang tidak diamalkan ibarat pohon yang tumbuh subur tetapi tidak berbuah. Karena itu, praktik ini harus dimanfaatkan secara sungguh-sungguh agar mahasiswa memiliki keseimbangan antara pemahaman teoretis dan pengalaman empiris,” tegas beliau.
Dr. Firdaus juga menjelaskan bahwa pada tahun ini pelaksanaan praktik dilakukan selama satu semester penuh, dengan skema penggabungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dengan total beban 20 SKS. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan regulasi Kementerian Agama yang mengatur beban minimal praktik lapangan, sekaligus memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menghemat masa studi tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
Setelah Pembukaan secara resmi, acara dilanjutkan pada penyampaian materi dengan fokus pembahasan “Tugas, Fungsi dan Wewenang KUA & Regulasi yang Terkait KUA dan Kepenghuluan” oleh Kepala KUA Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya, Bapak H. Ahmad Sabri, S.Ag., M.Si.
Melalui kegiatan pembekalan ini, Fakultas Syariah IAIN Pontianak menegaskan komitmennya dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya menguasai keilmuan syariah secara akademik, tetapi juga siap berkontribusi secara nyata di tengah masyarakat dengan bekal pengalaman, integritas, dan kompetensi yang seimbang.
Penulis : Fitria
Editor : Bambang


