IAIN Pontianak

Hati-hati Berpendapat di Medsos: Mahasiswa IAIN Pontianak Bahas Jerat UU ITE dalam Program “Jaga Malam” RRI Pro 2

Pontianak (iainptk.ac.id) – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam literasi hukum bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Malam tadi, Rabu, 08 Oktober 2025, PKBH IAIN Pontianak mengirimkan perwakilan mahasiswanya untuk berpartisipasi dalam program siaran dialog interaktif “Jaga Malam” di Radio RRI Pro 2 Pontianak. Ini adalah kali kedua kalinya PKBH IAIN Pontianak bekerja sama dengan RRI Pro 2 melalui program yang menjadi wadah ekspresi generasi muda tersebut.

Siaran yang mengudara pada pukul 20.00 hingga 21.00 WIB ini mengangkat tema krusial bagi generasi milenial dan Gen Z: “Kebebasan berpendapat, vs UU ITE: apakah genZ masih aman di medsos”. Mahasiswa IAIN Pontianak, Fiky Pa Dedy dan Muhammad Imron, didapuk untuk menjadi penyampai ekspresi dan edukasi dalam sesi tersebut.

Keputusan PKBH IAIN Pontianak untuk mengangkat topik ini didorong oleh alasan yang sangat mendesak. Sosialisasi tentang kebebasan berpendapat vs. UU ITE sangat penting bagi Gen Z karena membantu mereka memahami hak-haknya dan batasan hukum saat berinteraksi di media sosial.

Gen Z, yang merupakan pengguna media sosial paling aktif dan masif, berpotensi besar melanggar hukum tanpa disadari karena minimnya pemahaman. Koordinator PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, S.H., M.S.I., menegaskan bahwa minimnya literasi hukum ini dapat berujung pada konsekuensi serius, seperti jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum melalui media penyiaran yang mudah diakses,” ujar Qomaruzzaman saat memberikan keterangan. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini sekaligus memberikan kesempatan kepada mahasiswa IAIN untuk dapat menyalurkan ekspresi mereka lewat radio.

Keterlibatan PKBH IAIN Pontianak dalam siaran radio ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar, yakni pengabdian PKBH IAIN Pontianak untuk mensosialisasikan hukum pada khalayak ramai, yang jangkauannya lebih luas.

Kerja sama strategis antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah IAIN Pontianak dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pontianak Kalimantan Barat ini telah dimulai pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Penyiaran RRI, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pontianak. Kolaborasi yang digagas oleh PKBH, salah satu unit bagian dari LP2M IAIN Pontianak, ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan edukasi hukum.

Pertemuan penting tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator PKBH IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, S.H., M.S.I., dan Vinna Lusiana, M.Kn., selaku Sekretaris PKBH. Sementara dari pihak RRI, hadir Bapak Santo, Koordinator Bidang Penyiaran RRI Pontianak, didampingi oleh Ibu Dian Lestari.

Dari hasil koordinasi yang intens, disepakati dua program siaran utama yang menjadi buah dari kemitraan ini, masing-masing menyasar segmen pendengar yang berbeda.

  1. Edukasi Hukum Lewat “Mozaik Indonesia”
    Program pertama adalah “Mozaik Indonesia” yang tayang setiap Sabtu sore pukul 15.00 hingga 16.00 WIB di channel Pro 1 RRI dan juga disiarkan secara langsung melalui live YouTube. Program ini berfokus pada isu-isu aktual seputar hukum perdata Islam yang kerap menjadi permasalahan di tengah masyarakat.

Program ini khusus diisi oleh para dosen dan praktisi hukum di lingkungan IAIN Pontianak dan sudah berjalan tiga kali siaran:
• Sabtu, 20 September 2025: Diisi langsung oleh Qomaruzzaman, dengan tema: “Stop Takut ke Pengadilan! Sosialisasi Hukum: Masalah Keluarga, Waris, Harta dan Lainnya, di Pengadilan Kini Lebih Mudah” Ada Jalan Keluar dengan PKBH”.
• Sabtu, 27 September 2025: Diisi oleh Vinna Lusiana, M. Kn, dengan tema “Hati-hati! Risiko Hukum Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris/PPAT”.
• Sabtu, 4 Oktober 2025: Diisi oleh Sukardi, SH.MH., selaku dewan pakar PKBH, dengan tema “Peranan Keluarga Dalam Menghindar Perbuatan Melanggar Hukum/Tindak Pidana Dalam Kehidupan Sehari-hari”.

  1. Wadah Ekspresi Mahasiswa dalam “Jaga Malam”
    Kerja sama yang kedua adalah program “Jaga Malam” di Radio RRI Pro 2 Pontianak, sebuah acara interaktif yang menjadi wadah bagi pendengar untuk berbagi cerita hingga pengalaman hidup. Siaran ini berlangsung setiap Rabu Malam pukul 20.00 sampai 21.00 malam.

Program ini secara khusus digunakan PKBH untuk para mahasiswa IAIN Pontianak agar dapat menyampaikan ekspresi dan edukasi mereka lewat Siaran Radio. Sebelumnya, siaran perdana PKBH dalam acara Jaga Malam pada Rabu, 1 Oktober 2025, telah diisi oleh RAUL ARTEta (Prodi Hukum Tata Negara) dan Putri Wulandari (Prodi Hukum Ekonomi Syariah) Fakultas Syariah, dengan tema “Dampak Hukum dari bullying”.

Bapak Santo dari RRI Pontianak mengungkapkan bahwa program siaran ini adalah implementasi nyata dari misi RRI sebagai lembaga penyiaran publik. “Program ini adalah implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, terutama dalam bidang memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), pendidikan, dan memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis,” tegas Bapak Santo. Ia berharap edukasi hukum ini dapat membantu masyarakat menjadi lebih melek hukum dan bijak. Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat menjadi model sukses sinergi antara dunia pendidikan dan media massa.