Pntianak (iainptk.ac.id) – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom. Dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Dr. Ismail Ruslan, M.Si., mewakili Rektor IAIN Pontianak, Dekan Fakultas Syariah Dr. Firdaus Ahmad, M.Hum., Koordinator Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Pontianak Vinna Lusiana, SH., M.Kn., Sekretaris Ari Widiawati, MA., serta Sekprodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Qomaruzzaman, M.Si. Sementara itu, dari pihak DSI hadir secara virtual para pengurus DSI diantaranya Presiden DSI Prof. Sabela Gayo, SH., MH., Bse., bersama dengan Dr. Wagiman Martijo, SH., M.Fill., MH., Sri Gustini, SH., MA., Dr. Gus Hairi, Johan Hanafi Syarif, dan Iven Kurnia, Selasa (27/08/2024).
Penandatanganan MoU dan MoA yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom ini merupakan langkah awal kerja sama bagi kedua belah pihak dalam mengembangkan kapasitas dosen dan mahasiswa IAIN Pontianak dalam bidang hukum, khususnya dalam pelatihan mediator.
Dalam sambutannya, Dr. Ismail Ruslan, M.Si., mengungkapkan apresiasi terhadap kerja sama yang dibangun antara PKBH IAIN Pontianak dan DSI. “Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dosen dan mahasiswa di bidang hukum. Kami akan menindaklanjuti MoU dan MoA ini dengan berbagai kegiatan yang relevan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa IAIN Pontianak terbuka dan mensupport secara penuh kegiatan yang di inisiasi kedua belah pihak sesuai dengan nota kesepakatan yang ditandatangani.
Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, SH., MH., dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan MoU dan MoA ini merupakan wujud komitmen DSI yang didirikan pada Juli 2022, untuk mendorong penggunaan metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan. “Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat sistem arbitrase di Kalimantan Barat dengan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan memanfaatkan jasa mediator bersertifikat, termasuk konsiliator dan arbiter,” tuturnya.
Prof. Sabela juga menambahkan bahwa DSI telah menjalin kerja sama dengan 25 lembaga mediasi dan arbitrase, baik nasional maupun internasional. “Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penyelesaian sengketa syariah dan non-syariah di luar pengadilan dapat semakin berkembang, melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan penelitian bersama. Selain itu, hasil dari kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan karya tulis ilmiah dalam bentuk buku referensi mediasi, yang nantinya bisa dijadikan acuan bagi para mediator dalam penyelesaian sengketa dengan menggunakan kearifan lokal,” tambahnya
Acara ditutup dengan penandatanganan MoU dan MoA antara pengurus PKBH IAIN Pontianak dan DSI secara virtual, menandai dimulainya kerja sama yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
Penulis : Abd. Hasan
Editor : Bambang