IAIN PONTIANAK, PTKIN PERTAMA YANG IMPLEMENTASIKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK (BSrE).

IAIN Pontianak merupakan kampus PTIKIN pertama yang mengimplementasikan tanda tangan/sertifikat elektronik tersertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak tanggal 02 Juni 2020.

Terwujudnya penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan IAIN Pontianak merupakan langkah awal komitmen rektor IAIN Pontianak untuk mewujudkan Smart Campus. Ide ini semakin mencuat sejak mewabahnya Pandemi Covid 19 di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak, sehingga memaksa instansi pemerintah dan unit layanan umum untuk lock down, termasuk IAIN Pontianak.

Melalui Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTID) sebagai unit pelaksana teknis pengelolaan teknologi informasi dan data di IAIN Pontianak, rektor IAIN Pontianak (Dr. H. Syarif, M.A.) menginstruksikan untuk segera mengimplementasikan tanda tangan elektronik yang aman, dan memiliki kekuatan hukum tetap (tersertifikasi) dengan cara menjalin kerjasama dengan BSSN sebagai institusi yang memiliki wewenang mengeluarkan sertifikat elektronik tersertifikasi di Indonesia.

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data IAIN Pontianak melaksanakan instruksi tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak BSSN, sehingga pada tanggal 17 April 2020 Rektor IAIN menandatangani nota kesepahaman (MoU) secara online dengan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretaris Utama, Badan Siber dan Sandi Negara (Hinsa Siburian). Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama saling menguntungkan melalui Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah menciptakan efisiensi dan efektivitas kerja dan untuk mendukung pelaksanaan percepatan rencana kerja sama, serta memperoleh manfaat secara optimal.

Penandatanganan nota kesepahaman ditindaklanjuti melalui penandatanganan perjanjian Kerjasama (PKs) antara IAIN Pontianak dengan Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (Syahrul Mubarok, S.I.P., M.M.) pada tanggal 01 Mei 2020. Maksud diadakannya Perjanjian Kerja Sama ini adalah agar terdapat kesamaan pola pikir dan pola tindak bagi PARA PIHAK dalam rangka Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik dan layanan pemerintahan di IAIN Pontianak. Adapun Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik dan layanan pemerintahan di IAIN Pontianak. Ruang lingkup Kerjasama antara BSSN dengan IAIN Pontianak meliputi: Penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik dan layanan pemerintahan di IAIN Pontianak; Penerbitan Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik untuk administrasi akademik dan non akademik di lingkungan IAIN Pontianak, Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan Sertifikat Elektronik; dan Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam melaksanakan pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Mengacu pada PKs yang telah ditandatangani oleh perwakilan pihak IAIN Pontianak dan BSSN, berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Bapak Dr. H. Syarif, M.A., selaku rektor IAIN Pontianak menyampaikan terimkasih kepada segenap pimpinan dan tim teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit khusus Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE) yang menangani sertifikasi elektronik (tanda tangan elektronik) yang telah bersedia bekerjasama untuk share teknologi informasi kepada IAIN Pontianak, beliau juga menyampaikan komitmen serius kepada unsur pimpinan di lingkungan IAIN Pontianak untuk menerapkan tanda tangan elektronik pada surat-menyurat dan layanan administrasi secara online, sehingga layanan akademik dan non akademik dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya walaupun kampus IAIN Pontianak masih tetap mematuhi anjuran social distancing melalui kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Rektor IAIN Pontianak juga berharap ada sosialisasi dan bimbingan teknis, beliau juga menyampaikan betapa besar signifikansi tanda tangan elektronik ini bagi keberlangsungan layanan civitas akademika IAIN Pontianak di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini.

Print Friendly, PDF & Email