Jakarta (Kemenag.go.id) – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengeluarkan pengumuman terkait pemilihan titik lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini merujuk pada hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah yang diumumkan sebelumnya melalui surat nomor P-4180/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2024.
Peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwajibkan untuk mengikuti tahapan SKTT sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Tahapan Pemilihan Lokasi SKTT
1. Peserta wajib memilih titik lokasi ujian pada tanggal 12-13 Desember 2024 melalui laman resmi https://pdm-nonasn.kemenag.go.id
2. Informasi mengenai rincian jadwal, lokasi pelaksanaan, dan ketentuan lainnya akan diumumkan melalui laman https://kemenag.go.id
3. Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal akan dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Panitia Seleksi Bersifat Mutlak
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, peserta diminta untuk memastikan kehadirannya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pemantauan Informasi
Peserta diimbau untuk terus memantau informasi terbaru terkait proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui:
– Website: https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id.
– Instagram: @kemenag_ri
– X (Twitter): @Kemenag_RI
– *Helpdesk* SSCASN: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan seluruh peserta dapat mematuhi dan mengikuti semua tahapan yang telah ditetapkan guna memastikan kelancaran proses seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
klik berikut untuk informasi lebih lanjut :
pengumuman-pemilihan-titik-lokasi-seleksi-kompetensi-teknis-tambahan-sktt-pppk-tahun-anggaran-2024pdf