Setiap Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia harus mempunyai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. PD-DIKTI yang merupakan – pangkalan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. Begitu juga di IAIN Pontianak sebagai salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), wajib mempunyai pangkalan data. Ini merupakan amanat Pasal 53 s.d 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi. Untuk menjembatani amanat Undang-Undang, PD-DIKTI berfungsi sebagai sumber informasi bagi beberapa pihak. Pertama, sumber informasi bagi lembaga akreditasi untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Kedua, sumber informasi bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Ketiga, sumber informasi bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Ada beberapa PTKIN yang beralih status menjadi IAIN (awalnya STAIN), atau dari IAIN ke UIN. Akan tetapi, pangkalan data yang dimilikinya masih IAIN, padahal statusnya sudah berubah menjadi UIN. Pangkalan Data IAIN Pontianak sudah terintegrasi dari STAIN ke IAIN, tapi memang beberapa hasilnya masih ada kekurangan-kekurangan dan perlu beberapa perbaikan. Inilah yang disampaikan oleh Staf Kelompok Kerja PD-DIKTI Kemenag, Alip Nuryanto, M. Hum. dalam kegiatan Expose dan Capacity Building Operator PD-DIKTI IAIN Pontianak yang diadakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Pontianak pada tanggal 25 Oktober 2016.
Alip menekankan kepada operator di lingkungan IAIN Pontianak untuk melaporkan pangkalan data IAIN Pontianak jangan divisikan sebagai pengguguran kewajiban semata, tetapi demi membangun kemajuan Pendidikan Tinggi Nasional. Selain itu, “menyerahkan data laporan yang benar dapat membantu pemerintah membuat keputusan yang benar pula. Apabila data pelaporan tersebut keliru, sama halnya menyesatkan arah kebijakan pendidikan nasional. kepada seluruh PTKAI menjadikan laporan PD-DIKTI sebagai kebutuhan, jangan memenuhi kewajiban pada saat membutuhkan saja”, tambahnya.