Pontianak (iainptk.ac.id) 29 Januari 2026 — Pascasarjana IAIN Pontianak kembali menggelar diskusi rutin PARIT (Parade Isu-Isu Terkini) yang memasuki sesi ke-12 dengan mengangkat tema “Ketika Negara Mempidana Hukum Agama”. Diskusi ini menjadi ruang akademik untuk membedah relasi antara negara dan agama dalam perspektif hukum positif, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan diskusi dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Gedung Pascasarjana IAIN Pontianak. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Diskusi tersebut dihadiri oleh dosen-dosen di lingkungan IAIN Pontianak yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap isu hukum dan keagamaan yang tengah berkembang.
Narasumber pada diskusi ini adalah Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., CIL, seorang akademisi sekaligus praktisi hukum di Kalimantan Barat. Dalam pemaparannya, Dr. Dwi Joko Prihanto menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk praktik keagamaan, tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa salah satu bentuk implementasi negara hukum adalah adanya kewajiban tertib dan patuh secara administratif, terutama melalui mekanisme pencatatan. Dalam konteks perkawinan, pencatatan tidak hanya dipahami sebagai prosedur administratif semata, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara.
Diskusi juga menyoroti fakta bahwa hukum negara bersifat mengikat dan mengatur seluruh warga negara. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hukum dapat memberikan sanksi pidana terhadap perilaku atau praktik keagamaan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini memunculkan perdebatan kritis terkait batas antara kewenangan negara dan kebebasan beragama.
Namun demikian, Dr. Dwi Joko Prihanto menekankan bahwa hubungan antara negara dan agama dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya dalam bidang perkawinan, tidak bersifat saling meniadakan. Sebaliknya, hubungan tersebut bersifat komplementer atau saling melengkapi, di mana hukum negara hadir untuk memperkuat tertib sosial tanpa menghilangkan nilai-nilai keagamaan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan, pertanyaan, dan pandangan kritis dari para peserta. Melalui forum PARIT ini, Pascasarjana IAIN Pontianak diharapkan terus menjadi ruang dialog akademik yang produktif dalam merespons isu-isu aktual di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hukum, agama, dan kebijakan publik.
Penulis : BEP
Editor : Bambang
