Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak resmi mengumumkan pelaksanaan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) untuk Tahun Akademik 2024/2025. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2939 Tahun 2024, PBAK akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 September 2024 di Kampus IAIN Pontianak.
Kegiatan PBAK ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, sikap toleransi, serta mendorong mahasiswa baru untuk memiliki nalar kritis yang dibarengi dengan akhlakul karimah. Selain itu, PBAK juga akan mengenalkan mahasiswa pada budaya akademik, riset, dan penulisan karya ilmiah, sekaligus menanamkan nilai kejujuran dan anti-plagiasi.
Ketentuan Umum
1. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) IAIN Pontianak Tahun 2024 mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 2939 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
2. Pelaksanaan PBAK IAIN Pontianak Tahun 2024 adalah momentum dalam rangka menanamkan nilai-nilai nasionalisme, dan menumbuh kembangkan sikap tolerasi dalam keragaman, sikap yang moderat dalam rangka merekatkan persatuan Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika.
3. Pelaksanaan PBAK IAIN Pontianak Tahun 2024 juga diharapkan mampu meningkatkan nalar kritis mahasiswa dalam berfikir dan bertindak dengan tetap mengedepankan rasionalitas dan adab ahklakul karimah.
4. Pelaksanaan PBAK IAIN Pontianak Tahun 2024 ini juga mampu mengenalkan cultur akademis terkait riset, dan karya ilmiah, menanamkan nlai-nilai kejujuran anti plagiasi, serta mengembangkan bakat, minat dan potensi yang dimiliki setiap individu agar menjadi pribadi yang islami, unggul, berintegritas.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan PBAK IAIN Pontianak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 02 – 04 September 2024 bertempat di kampus IAIN Pontianak dengan sistem menginap di Kampus IAIN Pontianak.
Ketentuan Peserta
a. Peserta
Peserta PBAK IAIN Pontianak Tahun 2024 adalah WAJIB bagi seluruh mahasiswa angkatan 2024/2025 (Mahasiswa Baru IAIN Pontianak Tahun Akademik 2024/2025) dan/atau mahasiswa angkatan tahun akademik sebelumnya yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam pelaksanaan PBAK.
b. Kewajiban Peserta
1. Peserta PBAK Tahun 2024 mengisi form data peserta dengan informasi yang benar dan valid di link berikut : https://s.id/FormPBAK2024
2. Mengikuti semua sesi dan materi selama pelaksanaan PBAK.
3. Bersikap disiplin, bertanggungjawab, dan berakhlakul karimah.
4. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan saling bekerjasama.
5. Patuh dan taat pada aturan yang berlaku serta arahan dan instruksi yang diberikan.
6. Mengikuti seluruh materi dan kegiatan PBAK hingga selesai.
7. Mengenakan atribut yang telah tetapkan.
8. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani, bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit WAJIB Melaporkan ke panitia Kesehatan dan Wajib Membawa Obat-obatan yang biasa digunakan.
9. Meresume seluruh materi yang diberikan selama pelaksanaan PBAK; dan
10. Membawa perlengkapan (Pakaian ganti, Perlengkapan Sholat, Alat Tulis, Obat2an yang diperlukan, serta dibolehkan membawa bekal minuman mineral dan kue/roti) selama pelaksanaan PBAK.
c. Hak Peserta
1. Mendapatkan bimbingan arahan dan penjelasan tentang hal yang berkaitan dengan materi dan pelaksanaan PBAK.
2. Mendapatkan fasilitas yang disiapkan panitian kegiatan PBAK sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apabila dinyatakan lulus, berhak memperoleh sertifikat kelulusan.
d. Larangan Peserta
1. Melakukan perbuatan dan tindakan yang tidak sesuai dengan tata tertib sehingga dapat menganggu proses pelaksanaan PBAK;
2. Membawa senjata tajam, minuman keras, rokok/vave dan barang-barang lain yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain;
3. Melakukan tindakan kekerasan fisik dan psikis baik secara fisik langsung maupun verbal
4. Memakai atribut lain selain yang telah ditentukan panitia PBAK
5. Meneriakkan yel-yel dan perbutan yang bertentangan dengan SARA.
e. Sanksi
Bagi peserta yang melanggar tata tertib dan aturan yang ditetapkan selama pelaksanaan PBAK, akan dikenakan sanksi berupa:
1. Teguran dan peringatan lisan dan/atau tulisan;
2. Hukuman yang bersifat edukatif
3. Dikeluarkan dari kegiatan PBAK; dan
4. Dinyatakan tidak lulus.
Evaluasi dan Penilaian
a. Evaluasi
1. Evaluasi kegiatan akan dilaksanakan secara rutin terhadap semua rangkaian kegiatan PBAK sesuai dengan yang ditetapkan.
2. Evaluasi menjadi hak dan tanggungjawab panitia pelaksana.
b. Kriteria Penilaian
Kriteria kelulusan peserta ditentukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan PBAK dibuktikan dengan menandatangani daftar kehadirannya.
2. Membuat dan menyerahkan reviu materi narasumber ke panitia (HMPS masing-masing)
3. Kepatuhan terhadap tata tertib kegiatan PBAK.
Penulis : Yuni Hendiana
Editor : Bambang