Pontianak (iainptk.ac.id) 12 Januari 2026 – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menyelenggarakan agenda penting berupa Penandatanganan Komitmen Kinerja bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Senat, Gedung Rektorat Lantai IV IAIN Pontianak.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi, di antaranya Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK), Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), serta para pimpinan di lingkungan IAIN Pontianak. Sebanyak 46 pegawai Non-ASN turut hadir untuk menandatangani komitmen kerja tersebut.
Wakil Rektor Bidang AUPK, Dr. Cucu, M. Ag., memaparkan hasil tindak lanjut pertemuan pimpinan PTKIN dengan Kementerian Agama pada November lalu. Terdapat beberapa poin krusial terkait masa depan Non-ASN:
- Peluang PPPK Paruh Waktu: Menunggu keputusan BKN bagi pegawai yang belum terjaring seleksi PPPK reguler untuk diusulkan ke skema paruh waktu pada anggaran 2026.
- Perpanjangan Kontrak & Outsourcing: Kontrak akan diperpanjang sesuai kebijakan pimpinan satuan kerja (satker) atau melalui skema alih daya (outsourcing).
- Evaluasi Disiplin: Pimpinan menegaskan adanya klausul pemutusan kontrak bagi pegawai yang tidak disiplin atau tidak konsisten dalam menjalankan tugas.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Ali Hasmy, M.Si., memberikan penguatan dari sisi spiritual. Beliau mengajak para pegawai untuk senantiasa bersyukur atas kesempatan kerja yang ada.
“Bersyukur itu dilakukan dengan tiga cara: melalui hati dengan merasa cukup, melalui lisan dengan berterima kasih, dan melalui perbuatan dengan menunjukkan tanggung jawab serta kinerja yang baik,” tutur Dr. Ali Hasmy.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro AUAK, Dr. Moh. Junaidin, MA., mengingatkan bahwa sumber pendanaan institusi sebagian besar berasal dari pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti UKT. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan turut aktif mengajak masyarakat menempuh pendidikan di IAIN Pontianak.
“Bekerjalah dengan integritas. Jika suatu saat ada regulasi pemberhentian dari pusat, itu adalah tanggung jawab pemerintah, namun selama kita di sini, berikanlah yang terbaik,” tegasnya.
Disisi lain, Suhaimi, M.Pd., selaku Perencana Ahli Madya pada Biro AUAK, menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi pimpinan, keberadaan pegawai Non-ASN masih dapat dipertahankan hingga adanya regulasi yang lebih jelas dari Kementerian Agama. Ia juga menekankan bahwa standar gaji yang diberikan telah disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami meminta para pegawai bekerja dengan baik sesuai jam kerja yang ditentukan, sementara bagian perencanaan terus melakukan penyisiran anggaran guna memastikan pembiayaan tetap stabil,” ujar Suhaimi.
Penulis : Farli
Editor : Bambang





