Pontianak (iainptk.ac.id) Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi hukum praktis. Sabtu (18/10/2025), PKBH mendelegasikan mitranya, Ronald Anthony, S.H., M.Kn., seorang Notaris dan PPAT Kota Pontianak, untuk mengisi Podcast dialog interaktif pada acara Muzaik Indonesia di Radio RRI Pro 1 Pontianak dari Pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
Dialog yang disiarkan langsung melalui YouTube dan Instagram RRI ini mengusung tema “Membangun dengan Aman: Legalitas Tanah sebagai hak dalam Investasi dan Properti”. Pemilihan tema ini didasarkan pada kebutuhan mendasar masyarakat akan informasi terkait prosedur hukum properti yang aman, terutama mengingat tingginya risiko hukum dalam investasi properti di Kalimantan Barat. PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak menjadikan program siaran ini sebagai wujud implementasi dari Kerjasama antara PKBH dengan Radio RRI Pro 1 Pontianak dalam program Pengabdian Masyarakat, sekaligus menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo dalam mencerdaskan masyarakat di bidang hukum.
Dalam pemaparannya, Ronald Anthony mengupas tuntas mengenai urgensi Legalitas Tanah (seperti Sertifikat Hak Milik dan Akta Jual Beli) sebagai fondasi utama untuk investasi properti yang aman dan terhindar dari potensi sengketa atau kerugian di masa depan. Ia menekankan bahwa meningkatnya risiko hukum dalam investasi properti, yang sering bersumber dari ketidaklengkapan atau ketidakabsahan dokumen legalitas, menjadi alasan kuat mengapa masyarakat harus memahami pentingnya peran Notaris/PPAT dalam transaksi jual beli dan pendaftaran hak. Edukasi ini bertujuan untuk mencegah praktik jual beli di bawah tangan (tanpa akta resmi) yang berisiko tinggi.
Acara Muzaik Indonesia hari ini merupakan materi ke-4 yang dikirim oleh PKBH untuk sosialisasi di RRI Pro 1. Kerjasama ini merupakan bagian integral dari misi PKBH untuk menyajikan konten yang mencerahkan dan memberdayakan, sesuai dengan komitmen yang digariskan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Edukasi hukum terkait properti diharapkan dapat membantu masyarakat menjadi lebih melek hukum dan mengambil keputusan investasi yang bijak, sekaligus mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang melek hukum, sehingga mampu mengurangi potensi konflik agraria.




Sebelumnya, program dialog interaktif yang berfokus pada isu-isu aktual seputar hukum perdata Islam dan umum ini telah diisi oleh beberapa pakar hukum lainnya. Materi pertama diisi oleh Qomaruzzaman, S.H.I., M.H., selaku Advokat dan Koordinator PKBH, dengan tema “Stop Takut ke Pengadilan! Sosialisasi Hukum: Masalah Keluarga, Waris, Harta dan Lainnya, di Pengadilan Kini Lebih Mudah” Ada Jalan Keluar dengan PKBH.” Sabtu berikutnya diisi oleh Vinna Lusiana, S.H., M.H., selaku Advokat dan Sekretaris PKBH, dengan materi “Hati-hati! Risiko Hukum Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris/PPAT”. Selanjutnya, diisi oleh Sukardi, M.H., Dewan Pakar PKBH IAIN Pontianak dengan tema “Peranan Keluarga Dalam Menghindar Perbuatan Melanggar Hukum/Tindak Pidana Dalam Kehidupan Sehari-hari.” Dan pada Sabtu sebelum hari ini, diisi oleh Nurlaila, S.H., Advokat rekanan PKBH IAIN Pontianak, dengan tema “Patah, Tapi Nggak Kalah” serta hak-hak perempuan dalam perceraian dalam Perspektif Hukum & Psikologi.”
Selain mengisi Muzaik Indonesia di RRI Pro 1, PKBH juga aktif bekerjasama dengan RRI Pro 2 Pontianak untuk mengisi acara “Jaga Malam RRI Pro 2” setiap Rabu malam Pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Khusus acara ini, pematerinya adalah mahasiswa-mahasiswa IAIN Pontianak dengan tema seputar kehidupan Generasi Z yang sedang tren.
PKBH berharap agar para dosen sivitas akademika IAIN Pontianak mau mendukung dan berminat mengisi materi di RRI Pro 1, baik seputar Hukum, Konseling, Ekonomi, maupun Budaya, sebagai bagian dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM). Bagi para dosen IAIN yang berminat dapat segera melakukan konfirmasi dan pendaftaran ke PKBH IAIN Pontianak. Program siaran ini merupakan upaya PKBH yang merupakan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) untuk memperkuat fungsi Pengabdian Masyarakat dan memanfaatkan media massa RRI yang memiliki jangkauan luas untuk mensosialisasikan isu-isu hukum secara inklusif dan efektif kepada khalayak ramai.
Editor : Bambang