Oleh: Prof. Dr. H. Syarif, S.Ag., MA *
Pontianak (iainptk.ac.id) Pelaksanaan Haji 2024 di-PANSUS-kan oleh DPR RI dalam rapat paripurna dengan Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR juga selaku Ketua Timwas Haji 2024 sebagai pimpinan rapat 9 Juli 2024. Rapat perdana Pansus tamggal 17 Juli 2024 ditunda. Karena penundaan ini seorang anggota Pansus Wisnu Wijaya dari fraksi PKS banyak berkomentar dan terlihat gusar.
Sebagai latar belakang tulisan ini, penulis menegarai ada nuansa unrespectable, baik terhadap sosok Gus Menag RI, atau mungkin juga kepada Kemenah RI. Menhapa? Karena dari awal pemberangkatan jamaah haji banyak orang mengamati dan merasakan kebaikan dan kesuksesan pelaksanaan haji dari tahun ke tahun. Faktanya dari tahun ke tahun indeks kepuasan jamaah terus meningkat mencapai di atas 90%. Bahkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 ditargetkan mencapai 95%. Lah, kok malah di-PANSUS-kan.
Ini satu sisi, dan sisi yang lain, jika pelaksanaan haji merupakan bagian dari program yang termaktub dalam penyelengaraan tata kelola keuangan Kemenag RI, faktanya yang ada sampai dengan tahun 2024 ini kemenag RI telah 8 kali berturut-turut mendapat predikat WTP. Sekali lagi kok malah di-PANSUS-kan.
Sisi lain lagi, bahwa di antara pemicu awalnya PANSUS adalah kuota haji tambahan dan persoalan lain yang pernah dikomentari oleh Muhaimin Iskandar atas temuannya pada survey lokasi sebagai monitoring di arafah. Saya menilai temuan Cak Imin itu tidak begitu ilmiah juga. Karena surveynya atau investigasinya yang berjatuk kontrol pengawasan Timwas itu masih perlu dipertanyakan metodologinya. Juga saya menengarai tidak dilakukan dengan persiapan yang matang dan tidak dengan kisi-kisi riset yang jelas. Hal ini bisa kita konfirm dengan membaca laporan timwas haji di media.
Atas persoalan yang dikomentarkan Cak Imin itu, tidak jelas berapa % AC yang mati dari ribuan AC. Juga tidak jelas berapa % tenda yang overcapacity dari ribuan tenda. Demikian juga berapa jumlah dan berapa % bus yang terlamabat dari ribuan Bus yang ada. Juga esensi dari pengangukatan ke arafah itu kan hadirnya jamaah di padang arafah sebagai rukun haji terpenting. Adakah ada jamaah haji yang tidak mengikuti hadir di arafah karana telatnya Bus? Maka temuan-temuan seperti itu, kita nilai tidak esensial.
Atas persoalan yang dikomentari Cak Imin itu, setelah saya telusuri persoalan jamaah ada yg tidakt mendapatkan tempat di tenda Arafah dan tenda Mina itu adalah tupoksinya pelayanan dari syarikah di Saudi sendiri bukan oleh pemerintah Indonesia. Itu bukan persoalan G to G juga karena itu persoalan pemerintah saudi sendiri dengan syarikahnya. Persoalan itu lebih pada persoalan tata kelola lokasi yang dikelola oleh syarikah yang telah mendapatkan penunjukan dari Govermen Arab Saudi kepada mereka untuk melakukan penyelenggara pelayanaan haji bagi tenda non-regular. Adapun masalah alokasi quota tambahan secara wewenang itu adalah wewenang menteri Agama RI yang tertuang dalam MoU dengan pihak Arab Saudi.
Cak Imin mengabaikan kesuksesan pelaksanaan haji di bagian reguler atau pelaksanaan haji secara keseluruhan. Ada 4 (emapt) terget kesuksesan oleh Kemenag RI yaitu Sukses pemberangkatan, sukses layanan, sukses Wujuf, dan sukses penulangan. Sukses pemberangkatan sangat bisa diukur. Tak ada satu kasus komplen pun yang mencuar. Artinya sangat tercapai sukses pembaerangkatan ini.
Sukses layanan, juga bisa disebut sukses. Dalam pemberangkatan terdapat layanan, di mana tidak kita temukan keluhan. Layanan yang lain seperti makan misalnya, puluhan orang yang saya kenal dsn telah pulabg haji, senuanya menyatakan luar biasa, bahkan yang namanya makan berlebin, dan dengan setandar rasa indonesia banget. Belum layanan yang lain, termasuk layanan di arafah, di mana di sana ada target sukses wukuf.
Target sukses wukuf, sudah sama-sama kita baca berita-berita suksesnya. Teruma karena diwujudkannya Kebijakan skema MURUR. Kebijakan ini menuai pujian dan apresisasi dari mana-mana. Belum legi skema imi dibackup hukum syariah dari PBNU. Sukse wukuf ini bukan cuma dapat apresiasi, tetapi juga tidak ada komplen di sana.
Target sukses pemulangan, walau pun masih sedang berlangsung pemulangan, target ini sudah tercermin kesuksesannya. Seperti pemberangkatan, tentu standar pemulangan menggunakan standard pemberangkatan. Artinya target sukses pemulangan ini sudah bisa dikatakan di ambang mata.
Tentang tambahan kuota, 20 ribu kuota tambahan. Tambahan kuota 20.000 mendapat approval (persetujuan) dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Ternyaat yang 10 ribu didistrinusi untuk haji khusus dan 10 ribu untuk reguler itu bukan sekehendak Menteri Agama atau Kementerian Agama RI, tetapi memang dari sononya tertuang dalam MoU. Sekali lagi, Lah kok di-PANSUS-kan. Kalau gitu Pansus akan menggugat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi donk.
Juga, dalam hal ini, dikira mudah kah meng-organize jamaah 20 ribu dalam batas waktu yang relatif sangat singkat. Sementara kuota itu harus terserap. Jika tidak terserap, maka akan berpengaruh terhadap kuota haji di tahun 2025.
Adapun tambahan kuota 20 ribu yang habis terserap ini pun tidak ada masalah. Semua dapat diberangkatkan secara baik. Lalu kemudian, apa dan di mana persoalannya. Maka oleh karena itu, bahakn boleh saja kita menerka bahwa Pansus haji 2024 ini bisa jadi dapat disebut sarat nuansa politiknya.
*Penulis adalah Guru Besar Ilmu al-Quran dan Tafsir sekaligus Rektor IAIN Pontianak, Ketua PWNU Kalbar, dan Ketua IPHI Kalbar