Pontianak (iainptk.ac.id) — Dalam upaya memperkuat pelayanan informasi publik yang transparan dan berkualitas, Tim Humas sekaligus Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Pontianak melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kunjungan ini dihadiri oleh tiga personel PPID IAIN Pontianak, yaitu: Bambang Eko Priyanto, S.Kom.I., M.Pd. (Ketua Tim Humas/Pengelola PPID), Fitria Rachmayanti, S.IP. (Pranata Humas/Tim Humas), dan Arif Ahmad Arif Ramadhan, S.Ag. (Penata Layanan Operasional/Tim Humas).
Dalam kunjungan tersebut, tim disambut langsung oleh Pimpinan Komisi Informasi Provinsi Kalbar, M. Darusalam, S.E., M.A.P Mediator., Wakil Ketua Marhasak Reinardo Sinaga, S.H., serta Koordinator Bidang Hubungan dan Tata Kelola, Padmi Januarni Chendramidi, S.Sos., M.M, sebagaimana tercantum dalam struktur resmi Komisi Informasi Kalbar.
Ketua Komisi Informasi, menyampaikan bahwa PPID memegang peranan penting sebagai wajah dan citra dari lembaga publik.
“PPID itu adalah citra lembaga. Di era saat ini, keterbukaan informasi justru menjadi sesuatu yang sangat diminati publik. Oleh karena itu, pengelolaan informasi harus dijalankan secara profesional dan terukur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, baik Ketua maupun Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar menyatakan kesediaan untuk memberikan pendampingan dan pembinaan, termasuk dalam hal penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), guna memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan IAIN Pontianak.
Dalam diskusi tersebut, disimpulkan bahwa PPID IAIN Pontianak perlu memastikan ketersediaan dan keterbukaan informasi publik secara aktif dan berkala. Hal ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mewujudkan lembaga pendidikan tinggi yang akuntabel, transparan, dan responsif.
Kegiatan ini juga berkaitan erat dengan implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap Badan Publik termasuk perguruan tinggi untuk menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana. PPID dituntut tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga proaktif dalam menyediakan informasi yang relevan, terkini, dan mudah diakses masyarakat.
Kunjungan ini menjadi langkah strategis sekaligus sebagai bagian dari komitmen IAIN Pontianak untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis : Fitria
Editor :Bambang