Saat ini dunia telah memasuki era global. Era global ini menghendaki kompetisi yang begitu ketat baik antar orang perorangan maupun antar lembaga, antar bangsa dan antar benua. Tak terkecuali kompetisi juga terjadi pada wilayah pendidikan. Persaingan pada dunia pendidikan menghendaki lembaga pendidikan mana yang dapat melahirkan output berkualitas dan marketabel di dunia pasar. Pada aspek yang lebih ideologis kompetisi lembaga pendidikan bertarung dengan perkembangan mutakhir IPTEK. Jika lembaga pendidikan tidak mampu mengupdate perjalanan maju ilmu pengetahuan dan teknologi, secara perlahan ia akan ditinggalkan costumernya alias mati perlahan.

Berangkat dari fenomena tersebut, para penggiat pendidikan kemudian berpacu dalam kreativitas agar lembaga pendidikan mereka dapat survive dan eksist. Diantara yang paling hangat dalam diskursus akademik adalah bagaimana mengelola pendidikan berbasis industri. Pengelolaan model ini mengandaikan adanya upaya pihak pengelola institusi pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan manajemen perusahaan. Konsep model ini meniscayakan lembaga pendidikan sebagai penyedia jasa atas costumernya yaitu guru/dosen, siswa/mahasiswa, pemerintah, dunia industri dan masyarakat. Memuaskan pelanggan, melayani pelanggan dan menyesuaikan kebutuhan pelanggan adalah orientasi utamanya

Sistem Penjaminan Mutu

Sistem penjaminan mutu merupakan bagian dari unsur penunjang akademik. Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Di IAIN Pontianak untuk kepentingan dimaksud dibentuklah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yaitu lembaga yang bertugas untuk mengembangkan standar mutu, serta melakukan audit dan pengendalian mutu. Lembaga ini dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor IAIN Pontianak.

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Pontianak pada pasal 54 dan 55 bertugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan akademik.  Dalam pelaksanaan tugasnya, LPM IAIN Pontianak menyelenggarakan fungsi a) pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan, b) pelaksanaan pengembangan mutu akademik, c) pelaksanaan audit, pemantauan, penilaian mutu akademik, dan d) pelaksanaan administrasi lembaga.

Nama Lembaga

Lembaga ini bernama Lembaga Penjaminan Mutu yang disingkat (LPM)

Visi : “Mewujudkan Lembaga Penjaminan Mutu yang Ulung, Berwibawa dan Terpercaya dalam Menjamin Mutu IAIN Pontianak Tahun 2030”.

Misi

  1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya kesadaran budaya mutu pada civitas akademika IAIN Pontianak
  2. Mengarus utamakan peningkatan mutu dalam arah kebijakan pimpinan IAIN Pontianak
  3. Mendorong, menciptakan, mengembangkan dan memelihara SPMI di lingkungan IAIN Pontianak secara berkelanjutan
  4. Melaksanakan audit, monitoring dan evaluasi internal terhadap mutu akademik secara berkala dan berkelanjutan.
  5. Menumbuh kembangkan iklim kompetitif seluruh unit kerja dan civitas akademika di lingkungan IAIN Pontianak secara professional dan berkelanjutan.
  6. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan penjaminan mutu di lingkungan IAIN Pontianak

Dasar Hukum Pembentukan LPM

Dasar hukum pembentukan LPM adalah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Pontianak Pasal 56 menjelaskan bahwa LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Tugas dan Kewenangan LPM

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Pontianak pada pasal 54 dijelaskan  bahwa LPM adalah lembaga yang bertugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan akademik. Selajutnya pasal 55 dijelaskan dalam pelaksanaan tugasnya, LPM IAIN Pontianak menyelenggarakan fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan,
  2. pelaksanaan pengembangan mutu akademik,
  3. pelaksanaan audit, pemantauan, penilaian mutu akademik, dan
  4. pelaksanaan administrasi lembaga.

 

Struktur Organisasi LPM

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Pontianak Pasal 56 menjelaskan bahwa LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Struktur Organisasi LPM IAIN Pontianak

Strategi Pengembangan Mutu Pendidikan LPM IAIN Pontianak

Untuk mewujudkan pencapaian visi LPM diperlukan beberapa strategi pencapaian sebagai berikut :

Strategi Perencanaan Mutu Berbasis Bottom Up

Strategi ini dimaksudkan agar dalam prses perencanaan setiap program kerja di IAIN hendaknya mempertimbangkan tentang urgensi mutu. Sementara untuk menentukan mutu dari program hendaknya melibatkan pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam program tersebut, bukan semata-mata program dari pimpinan. Dalam konteks jurusan dan prodi, momentum rapat koordinasi dosen pada setiap awal semester dapat dijadikan moment untuk menyusun program dengan menempatkan persoalan mutu sebagai milestonenya atau guidelinenya.

Strategi Perencanaan Mutu Berbasis Kondisi Lokal

Dalam perencanaan pencapaian tujuan program yang bermutu, hendaknya mempertimbangkan kondisi objektif di masing-masing tempat. Kondisi sosial, kebudayaan, kebiasaan, ketersediaan anggaran dan aspek mentalitas para pihak yang ada di IAIN Pontianak. Konsep peningkatan mutu yang diintrodusir dari Barat (Eropa maupun Amerika) tidak selalu selaras dengan kondisi kultur dan kebiasaan masyarakat kampus di Indonesia. Seperti iklim kompetitif yang terlalu terbuka (bebas), beban kerja yang terlalu berat terkadang menjadi kontra produktif untuk peningkatan mutu di IAIN Pontianak.

Strategi Implementasi Budaya Mutu Berbasis Kebutuhan Praktis dan Jangka Pendek

Penerapan budaya mutu harus berdasarkan kebutuhan praktis yang ada di IAIN Pontianak sekarang. Jika sekarang target kebijakan adalah peningkatan status akreditasi program studi, maka hal ini harus dimaksimalkan terlebih dahulu. Namun, jika penambahan program studi yang menjadi kebutuhan sekarang, maka kebijakan harus memprioritaskan persoalan tersebut. Walaupun dalam prakteknya semua program harus dilakukan secara simultan.

Strategi Implementasi Budaya Mutu Berbasis Ekspektasi Mahasiswa

Penerapan kebijakan yang berkaitan dengan mutu harus mempertimbangkan ekspektasi atau harapan-harapan dari mahasiswa. Apakah yang paling dibutuhkan oleh mahasiswa sekarang. Itu yang harus menjadi prioritas kebijakan lembaga. Jika mahasiswa membutuhkan layanan akademik yang lebih baik, maka mutu layanan akademik harus menjadi kebijakan pimpinan. Jika ekspektasi mahasiswa lebih besar pada layanan administrasi, maka kebijakan pimpinan harus memperhatikan mutu layanan administrasi.

Strategi Implementasi Budaya Mutu Berbasis Ekspektasi dan Kebutuhan Dunia Kerja

Kebijakan pengembangan lembaga harus memperhatikan trend kebutuhan masyarakat, sekarang dan masa depan. Oleh karenanya, penerapan kebijakan yang berkenaan dengan mutu, seperti mutu lulusan, mutu proses pembelajaran, mutu tenaga pengajar dan tenaga kependidikannya harus memperhatikan trend tersebut. Tidak bisa mengembangkan kebijakan semata atas dasar persepsi internal IAIN Pontianak.

Strategi Evaluasi Budaya Mutu Berbasis Aturan

Standar dan mekanisme evaluasi terhadap program atau kebijakan harus tetap mengacu kepada aturan atau peraturan yang paling mutakhir. Karena, IAIN Pontianak merupakan turunan kebijakan Departemen Agama RI. Sementara pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama RI telah memiliki aturan tersendiri tentang mekanisme dan ukuran-ukuran keberhasilan program.

Strategi Evaluasi Budaya Mutu Berbasis Kemanfaatan Bagi Stakeholders.

Evaluasi juga dapat dilihat sejauh mana program atau kebijakan yang dibuat memberikan manfaat kepada stakeholder (internal dan eksternal kampus). Jika, manfaat yang dihasilkan dari setiap kebijakan atau program yang ada dirasakan kemanfaatan langsung bagi mahasiswa, dosen, karyawan dan masyarakat luas, maka itu satu indikasi bahwa kebijakan kita telah bermutu.

Print Friendly, PDF & Email