Unit Perencanaan STAIN Pontianak

 perencanaan#4

Unit Perencanaan secara struktur organisasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak dibawah garis instruksi dan koordinasi Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian. Oleh karena itu tugas yang dilakukan tentu berkaitan dengan mekanisme pengajuan dan penyusunan anggaran dilingkungan STAIN Pontianak.

Sehubungan dengan tugas tersebut unit perencanaan saat ini sedang melakukan pembenahan dan perbaikan berkaitan dengan pengajuan dan penyusunan anggaran kegiatan dan program, agar kedepan harapannya anggaran yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) benar-benar menjadi kebutuhan riil dimasing-masing Jurusan, Program Studi dan Unit-unit Penunjang yang ada. Berikut wawancara Buletin Suluh bersama Kepala Unit Perencanaan, Suhaim, S. Ag., M. Pd.

Tugas Unit Perencanaan STAIN Pontianak adalah merencanakan hal-hal yang berkaitan:

Belanja Pegawai yaitu gaji, tunjangan, uang makan, vakasi, dll; sumber pembiayaan berasal dari APBN (Rupiah Murni)

Belanja Operasional yaitu keperluan sehari-hari kantor, perawatan dan pemeliharaan gedung dan bangunan, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan mesin; sumber pembiayaan dari APBN (Rupiah Murni) dan PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak)

Belanja Modal yaitu kegiatan yang sudah dianggaran oleh Pusat dalam bentuk pembangunan fisik dan belanja barang modal lainnya; sumber pembiayaan berasal APBN (Rupiah Murni)

Belanja Kegiatan yaitu Kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing unit yang mekanisme pengajuannya melalui pengajuan TOR dan RAB; sumber pembiayaan dari PNBP dan BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).

Adapun fungsi Unit Perencanaan STAIN Pontianak adalah :

  1. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran, sebagai dasar untuk menyusunan anggaran tahun berikutnya.
  2. Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan anggaran yaitu berkaitan dengan revisi anggaran (Perubahan akun (POK) atau perubahan DIPA) yang mekanismenya sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
  3. Melakukan evaluasi yang berkaitan dengan efektiftas dan efisiensi pelaksanaan anggaran.
  4. Melakukan koordinasi dengan bagian keuangan berkaitan dengan realisasi anggaran (PP 39, e-MPA dan SAKPA).
  5. Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Ketua STAIN Pontianak Agustus tahun 2010 yang memisahkan antara unit perencanaan dan unit keuangan, beberapa hal yang sudah dan sedang kita lakukan yaitu

Transparansi Anggaran.

Transparansi Anggaran yang dimaksud yaitu mendistribusikan pagu anggaran ke masing-masing Jurusan, Program Studi dan Unit-unit Pendukung agar mereka tahu kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dan apa yang akan mereka siapkan, dengan terlebih dahulu melakukan koreksi terkait dengan perubahan-perubahan akun belanja.

Pola Penganggaran

Pola penganggaran yang kami lakukan adalah menggunakan pola bottom-up dalam bentuk pengajuan TOR dan RAB ke bagian perencanaan. Tentu saja, pola seperti ini ada kelemahannya karena anggaran yang akan disusun dibatasi dengan besaran pagu PNBP yang diberikan oleh Dirjend. Pendidikan Islam dan target PNBP yang diterima dari mahasiswa.

Adapun yang lain-lain semuanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Edaran Dirjend. Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sehingga perencanaan bisa melakukan improvisasi dalam penyusunan anggaran.

Sosialisasi

Sosialisasi yang sudah kami lakukan dalam bentuk mendistribusikan informasi yang berkaitan dengan mekanisme penyusunan anggaran seperti Standar Biaya Umum (SBU), Badan Akun Standar (BAS) serta Daftar harga barang untuk wilayah Kalimantan Barat sebagai dasar dalam penyusunan RAB.

Pelatihan

Kegiatan terbaru yang kami lakukan adalah dengan memberikan pelatihan kepada staf dimasing-masing unit yaitu Pelatihan Implementasi Data Dukung (TOR dan RAB). Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang mekanisme penyusunan dan pengajuan anggaran sesuai dengan standar Kementerian Keuangan.

Berdasarkan PMK untuk tahun 2014 data dukung dalam bentuk TOR dan RAB menjadi syarat wajib dalam penyusunan anggaran dan menjadi acuan bagi irjend dalam melakukan penelaahan, agar ketika penetapan pagu definitif tidak ada lagi kegiatan yang diblokir.

Dalam sebuah pekerjaan tentu banyak sekali kendala yang dihadapi :

  1. Tenaga perencana yang ada di perencanaan tidak memiliki background keilmuan yang kuat, hal ini cukup mempengaruhi kerja-kerja perencanaan, akan tetapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan, kami berusaha semaksimal mungkin untuk mempelajari atur-aturan yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran.
  2. Tugas dan fungsi kami di perencanaan belum dipahami sepenuhnya oleh masing-masing unit, sehingga hal-hal yang bukan tugas perencanaanpun mereka tanyakan kepada kami, seperti pencairan keuangan, pengajuan kuitansi dan lain-lain.
  3. Mekanisme revisi anggaran selalu menjadi persoalan tiap tahun, sekalipun itu diatur dalam PMK tentang tata cara revisi hanya saja kelemahannya, unit tidak pernah melakukan pemeriksaan lebih awal ketika distribusi POK disampaikan oleh perencanaan.
  4. Pimpinan unit tidak pernah atau jarang melakukan cross chek terhadap TOR dan RAB yang dibuat oleh stafnya.
  5. Kedepan kita berharap dukungan semua pihak (baca: pimpinan dan unit) yang ada di lingkungan STAIN Pontianak untuk bersama mengikuti aturan main yang ada, sehingga kita tidak selalu menjadi korban aturan yang selalu menjadi “panglima” dalam setiap pemeriksaan.
Print Friendly, PDF & Email