-

Wajib Diketahui, Berikut Panduan Peserta Tes SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021

 

Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan. Serta membawa kartu peserta ujian seleksi CPNS 2021, KTP/Surat keterangan, hasil swab test PCR, formulir deklarasi sehat, alat tulis pribadi (pensil kayu).

Khusus bagi yang tes di lokasi IAIN Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, penyelenggara menghimbau untuk tidak membawa barang berharga seperti perhiasan. Selain barang tersebut tidak dapat masuk saat tes berlangsung, juga untuk mengindari resiko kehilangan. Penyelenggara menganjurkan hanya membawa perlengkapan yang diperlukan saja. Tim penyelenggara tes SKD, juga berharap peserta untuk membaca secara teliti dan tuntas segala bentuk aturan yang sudah ada.

Tes SKD akan berlangsung selama 3 hari berturut-turut. Mulai dari Senin-Rabu (25 sampai 27 Oktober 2021). Satu hari akan berlangsung 4 sesi, setiap peserta akan mengikuti tes sesuai jadwal yang sudah diumumkan.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag, MA berharap “Formasi yang menjadi jatah IAIN Pontianak dapat dapat terpenuhu dengan pegawai yang terbaik.” Selain itu sebagai tuan tumah Rektor IAIN Pontianak juga mengucapkan “Selamat berjuang bagi CASN, pasti yang terbaik akan terpilih. Karena kegiatan ini sudah kita berkoordinasikan secara baik dengan STAKATN, Kanwil Kalbar dan UPT BKN Pontianak.”

Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman
https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi
lnstagram: @kemenag_ri I @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram
@casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS
dapat menghubungi Ca// Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

Adapun PENGUMUMAN Nomor: P-4642/SJ/B.11.2/KP.00.2/10/2021 TENTANG JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021 TAHAP III  dapat di download dibawah ini.

Print Friendly, PDF & Email