Jakarta (iainptk.ac.id) – Pimpinan IAIN Pontianak menghadiri undangan Rapat Koordinasi Perubahan Bentuk Kelembagaan PTKIN di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 26 hingga 28 Maret 2024. Turut diundang dalam acara ini Dirjen Pendis Kemenag RI, Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T., Direktur PTKI Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag., Kepala Biro Ortala Kemenag RI, Dr. H. Nurudin, S.Pd.I., M.Si., Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, SE., MA., Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, S.IP., M.Si., beberapa pejabat Kemenag RI dan Kementerian PANRB serta beberapa pimpinan perguruan tinggi sebagai peserta pengajuan alih status lembaga, pada hari Selasa (26/03/2024).
Selain IAIN Pontianak, terdapat 28 Perguruan Tinggi lain yang juga mendapat undangan dari Dirjen Pendis melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Kegiatan ini membahas tahapan-tahapan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi yang ingin beralih status baik dari STAIN ke IAIN ataupun IAIN ke UIN. Pembahasan terkait kelayakan peningkatan status ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan bentuk, dan pembubaran PTKN.
Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, S.Ag., MA., sangat antusias dalam kegiatan ini sebagai wujud semangat demi kemajuan pendidikan di Kalimantan Barat, utamanya di IAIN Pontianak. “Sebenarnya perubahan alih status ini sudah lama kita rancang dengan memenuhi segala hal yang dipersyaratkan. Pada tahun sebelumnya kami kekurangan satu syarat, yakni terkait Akreditasi Unggul dua Program Studi. Dan Alhamdulillah, tahun ini syarat tersebut telah terpenuhi. Hari ini kami hanya rekomendasi dan penetapan alih status dari lembaga berwenang,” ungkapnya.
Beliau juga berharap dukungan civitas academica IAIN Pontianak untuk bersama-sama memajukan kampus dengan adanya alih status ini. “Peralihan status merupakan perjuangan awal untuk menuju pendidikan yang lebih maju. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja dan kinerja lebih keras lagi. Saya berharap dukungan penuh seluruh civitas akademika IAIN Pontianak demi kemajuan pendidikan di Kalimantan Barat,” tambahnya.
Dikesempatan ini Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (Warek II), Prof. Dr. H. Saifuddin Herlambang. S.Ag, M.A., menyampaikan “IAIN Pontianak sebenarnya masih dalam tahan persiapan kelengkapan dokumen persyaratan alih status sesuai dengan PMA 8 tahun 2022 yang sesungguhnya sedang diupayakan semaksimal mungkin untuk memenuhinya.”
Beliau menambahkan “Tuntutan Menpan RB terhadap karakteristik setiap perguruan tinggi ketika beralih status sebenarnya sudah terlihat dari visi misi IAIN Pontianak yakni ulung dan terbuka dalam kajian dan risert keilmuan, keislaman dan kebudayaan borneo,” terangnya.
Profesor termuda di IAIN Pontianak ini juga melanjutkan “Saya mewakili IAIN pontianak selaku Warek 2 menyampaikan betapa IAIN Pontianak sangat memiliki alasan distingtif untuk beralih status ke UIN diantaranya adalah urgensi bargening antar sesama perguruan tinggi dengan negara tetangga karena posisinya di perbatasan,” tegasnya.
Dengan semangat perubahan dan dukungan penuh dari semua pihak terkait, proses peralihan status IAIN Pontianak ke UIN diharapkan akan berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi kemajuan pendidikan di Kalimantan Barat. Hal ini menjadi tonggak awal bagi institusi pendidikan untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia.
Penulis : Abd. Hasan
Editor : Bambang