Yogyakarta (iainptk.ac.id) Jumat, 14 Agustus 2026 – IAIN Pontianak bertambah satu doktor baru di bidang hukum, setelah salah satu dosennya, Sukardi, berhasil mempertahankan disertasi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Yogyakarta, Jumat (14/8/2026). Sukardi tercatat sebagai doktor ke-208 yang lahir dari FH UII, setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Penilaian Hakim terhadap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum tentang Kesengajaan Ganda dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih” di hadapan Dewan Penguji, keluarga, serta tamu undangan. Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., pun menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian Dr. Sukardi tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Rektor IAIN Pontianak menugaskan Prof. Dr. H. Zaenuddin, S.Ag., M.A. untuk mewakilinya menghadiri langsung Ujian Terbuka Promosi Doktor Sukardi di Yogyakarta.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Prof. Wajidi menyampaikan rasa senang dan apresiasi yang tinggi atas capaian Sukardi. Ia menyambut gembira kembalinya Dr. Sukardi ke IAIN Pontianak untuk mengabdikan ilmu yang telah diraihnya bagi kemajuan institusi. Rektor berharap keilmuan Dr. Sukardi di bidang hukum, khususnya terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi, dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan akademik dan penguatan kajian hukum di IAIN Pontianak ke depan.
Dalam disertasinya, Dr. Sukardi mengangkat persoalan pembuktian unsur kesengajaan ganda dalam kasus korupsi yang dilakukan secara kolektif, dengan merujuk sejumlah kasus besar seperti korupsi LNG, Bansos Covid-19, DOM Jero Wacik, dan e-KTP. Penelitiannya menyimpulkan bahwa penilaian hakim terhadap pembuktian kesengajaan ganda dan penyertaan korupsi kolektif menuntut integrasi pembuktian materiil-subjektif yang melampaui batas administratif formal, dengan turut mensintesiskan doktrin pertanggungjawaban pidana positif bersama kajian hukum pidana Islam.
Disertasi tersebut diselesaikan Dr. Sukardi di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., dan Co-Promotor Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. Bertindak sebagai ketua penguji, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., bersama anggota penguji, Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., dan Dr. Supriyadi, S.H., M.H.
Keberhasilan ini menambah jajaran sumber daya manusia bergelar doktor di lingkungan IAIN Pontianak, sejalan dengan komitmen institusi dalam memperkuat kualitas akademik dan riset menuju alih status menjadi universitas.
Penulis : Humas IAIN Pontianak
Editor : Bambang




