IAIN Pontianak

Wujudkan Kubu Raya Zero Nikah Siri, PKBH IAIN Pontianak dan PA Sungai Raya Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi 48 Pasangan

Kubu Raya (iainptk.ac.id) Senin, 7 September 2026 – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sungai Raya menggelar pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Aula Kantor Camat Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin (7/9/2026). Sebanyak 48 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri mengikuti prosesi persidangan terpadu ini guna memperoleh kepastian hukum dan legalitas pernikahan dari negara, yang dirangkaikan pula dengan peresmian serta sosialisasi penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Rangkaian acara yang dimulai dengan proses registrasi peserta. Selanjutnya agenda resmi dibuka oleh panitia pelaksana dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh KH. Ahmad Bahri, kemudian dilanjutkan dengan laporan panitia pelaksana yang disampaikan langsung oleh Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, S.H.I., M.S.I. Setelah itu, dilanjutkan sambutan dari Sekretaris Camat, Marwansyah, S.T., M.T. Sambutan kedua disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., dilanjutkan peresmian acara secara resmi oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Pontianak, Dr. Usman, M.Pd. Agenda pembukaan ditutup dengan sosialisasi teknis penerbitan buku nikah dari KUA oleh Rasuki, S.Ag., serta sesi foto bersama seluruh jajaran pimpinan dan peserta.

Dalam laporannya, Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak sekaligus Ketua Pelaksana, Qomaruzzaman, S.H.I., M.S.I., menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program Itsbat Nikah Terpadu ini melewati tahapan proses yang cukup panjang, dimulai dari pendaftaran peserta pada Mei hingga Juni 2026, dilanjutkan tahap verifikasi berkas serta pembuatan surat permohonan pada Senin, 13 Juli 2026, yang dipusatkan di Fakultas Syariah IAIN Pontianak, hingga akhirnya dilaksanakan proses persidangan pada Senin, 7 September 2026. Ia turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan penuh, baik Pengadilan Agama Sungai Raya, pihak Kecamatan Sungai Ambawang yang memfasilitasi tempat, KUA yang mendukung kelancaran program, peserta yang sangat antusias, serta RRI Pontianak sebagai relasi PKBH yang terlibat langsung meliput jalannya kegiatan.

Pentingnya program pengabdian ini diperkuat oleh Ketua LP2M IAIN Pontianak, Dr. Usman, M.Pd. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan sidang itsbat terpadu ini merupakan wujud nyata kepedulian dan pengabdian institusi kampus dalam membantu masyarakat luas agar bisa mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah yang sah secara hukum negara.

Dukungan senada turut diutarakan Sekretaris Camat Sungai Ambawang, Marwansyah, S.T., M.T., yang menekankan bahwa keberadaan buku nikah sangat krusial dalam menunjang kelancaran tertib administrasi kependudukan masyarakat, mulai dari penerbitan akta kelahiran anak hingga dokumen kependudukan lainnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., menyatakan bahwa Pengadilan Agama berkomitmen penuh mewujudkan visi “Kubu Raya Zero Nikah Siri”, mengingat pentingnya kepemilikan buku nikah bagi perlindungan hukum keluarga.

Mengenai aspek teknis pendaftaran, Rasuki, S.Ag., memaparkan dalam sesi sosialisasi bahwa syarat utama untuk mendapatkan penerbitan buku nikah bagi pasangan yang menikah siri adalah harus memiliki penetapan resmi dari Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa pernikahan siri tersebut telah diakui negara. Selanjutnya, salinan putusan penetapan pengadilan tersebut dibawa bersama dokumen persyaratan pendukung lainnya ke KUA setempat untuk diterbitkan buku nikah resmi.

 

Guna melayani 48 pasangan pemohon, Pengadilan Agama Sungai Raya menerjunkan sebanyak 16 personel yang terdiri atas empat hakim, delapan panitera, serta empat jurusita yang dikepalai Heryadi beserta petugas pendukung lainnya. Adapun susunan majelis hakim yang bertugas memimpin persidangan di antaranya Erpan, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan), Rabiatul Adawiah, S.Ag. (Wakil Ketua Pengadilan), Marlisa Elpira, S.H.I., M.H., dan Soffatul Fuadiyyah, S.H.

Peserta sidang terpadu kali ini tersebar dari beberapa wilayah di Kabupaten Kubu Raya, yaitu 24 pemohon dari Kecamatan Sungai Ambawang, 15 pemohon dari Kecamatan Kuala Mandor B, 8 pemohon dari Kecamatan Sungai Kakap, serta 1 pemohon dari Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Kelancaran jalannya persidangan ini tidak lepas dari kerja keras panitia PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak yang dipimpin Ketua PKBH, Sekretaris PKBH Vinna Lusiana, S.H.I., M.Kn., dan Bendahara PKBH Ari Widyawati, M.A. Kepanitiaan ini dibantu penuh oleh tim mahasiswa PKBH, yaitu Alwi Alawiyyin, Jaini Puradi, Putri Wulandari, dan Rizka Putri, serta empat mahasiswa Fakultas Syariah yang sedang menjalani program magang di Pengadilan Agama, yakni Erwan, Hifni, Hanafi, dan Alfin.

Setelah agenda pembukaan dan sosialisasi tuntas dilakukan, proses persidangan itsbat nikah resmi dimulai tepat pukul 09.30 WIB. Seluruh rangkaian proses pemeriksaan berkas hingga persidangan 48 pasangan pemohon berjalan tertib, lancar, dan khidmat, hingga selesai tepat pukul 12.00 WIB.

Melalui keberhasilan penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, sinergi antara perguruan tinggi, lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan KUA terbukti mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan legalitas hukum yang dihadapi masyarakat. Langkah bersama ini diharapkan tidak hanya mengakhiri status pernikahan siri bagi 48 pasangan peserta, tetapi juga menjadi pijakan kokoh menuju tertib administrasi kependudukan serta perlindungan hak-hak hukum keluarga secara menyeluruh di Kabupaten Kubu Raya.

Penulis : Qomaruzzaman
Editor : Bambang

Scroll to Top