Pontianak (iainptk.ac.id) Rabu, 4 November 2026 – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak dinyatakan lolos verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Dengan capaian tersebut, IAIN Pontianak masuk dalam 48 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang diundang mengikuti tahap Uji Publik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Hasil tersebut tertuang dalam Surat Komisi Informasi Pusat Nomor 401/KIP/XI/2026 tanggal 3 November 2026. Surat itu menyebutkan bahwa hasil akhir verifikasi SAQ bersifat final dan dapat dilihat melalui laman e-monev Komisi Informasi Pusat. Uji Publik sendiri akan menentukan kualifikasi keterbukaan informasi dan peringkat badan publik secara nasional.
Ketua Utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Pontianak, Dr. Zulkifli, S.Ag., MA., yang juga merupakan Wakil Rektor II, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan langkah awal yang baik dan membanggakan. Menurutnya, PPID IAIN Pontianak baru pada 2026 ini ikut serta dalam Monev KIP secara nasional, dan langsung lolos ke tahap Uji Publik.
“Ini adalah langkah penting dalam upaya menjadikan IAIN Pontianak sebagai lembaga publik yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi untuk seluruh masyarakat. Terima kasih kepada seluruh jajaran PPID, Humas, dan PTID IAIN Pontianak atas kerja keras yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, IAIN Pontianak harus terus meningkatkan kinerja dan mengedepankan transparansi agar mencapai harapan sebagai Lembaga Publik yang Informatif. “Keterbukaan informasi menjadi bagian penting yang harus dilakukan dalam rangka menyiapkan IAIN Pontianak beralih status menjadi UIN. Perubahan status atau bentuk juga harus diikuti dengan peningkatan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Dari 48 PTKN yang lolos, terdapat 32 Universitas Islam Negeri (UIN), lima IAIN, lima Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN), tiga Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN).
Jadwal Pelaksanaan
Rangkaian kegiatan diawali pembukaan dan technical meeting secara daring melalui Zoom pada Senin, 9 November 2026 pukul 13.00 WIB. Uji Publik selanjutnya digelar pada 10–12 November 2026 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Berdasarkan jadwal presentasi, IAIN Pontianak tampil pada Kamis, 12 November 2026, Sesi IV pukul 13.30–14.50 WIB.
Tema dan Mekanisme Penilaian
Presentasi Uji Publik mengusung tema “Strategi dan Kebijakan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang Berdampak terhadap Partisipasi Publik”. Materi yang dipaparkan mencakup gambaran umum visi-misi pimpinan tentang keterbukaan informasi, kebijakan keterbukaan informasi yang proaktif dan inovatif, serta dampak kebijakan tersebut, baik internal maupun eksternal. Setiap badan publik wajib melampirkan bukti pelaksanaan.
Pemapar adalah pimpinan tertinggi badan publik, dengan didampingi satu orang pendamping. Waktu presentasi paling lama 10 menit, dilanjutkan pendalaman dari panelis maksimal 3 menit, serta jawaban dan closing statement maksimal 7 menit. Panelis terdiri atas komisioner Komisi Informasi Pusat, akademisi, praktisi, dan jurnalis yang peduli pada keterbukaan informasi publik.
Nilai Uji Publik berbobot 20 persen dan menjadi penilaian akhir yang menentukan kualifikasi badan publik. Aspek yang dinilai meliputi komitmen (bobot 50), kebijakan (bobot 25), dan dampak (bobot 25). Aspek komitmen mempertimbangkan kehadiran dan keaktifan pimpinan badan publik.
Penulis : BEP
Editor : Bambang
