IAIN Pontianak

Profil Satuan Pengawas Internal (SPI)

#RaihImpianmu Bersama IAIN Pontianak. Daftar sekarang untuk bergabung dengan IAIN Pontianak Tahun 2026/2027.

Selayang Pandang

Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Pontianak berupaya memaksimalkan pengawasan untuk meningkatkan pengelolaan Good University Governance (GUG) berbasis Pembangunan Zona Integritas. Pengawasan yang dilakukan menitikberatkan pada pencegahan penyalahgunanaan wewenang, pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Berkenaan dengan ini, peran aktif pengawasan sebagai penguat dalam mewujudkan tata kelola yang baik dengan birokrasi bersih dan profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara yang bertanggung jawab sangat diperlukan.
Satuan Pengawas Internal menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor sesuai komitmen yang termuat dalam Piagam SPI. Komitmen ini selaras pula dengan pencanangan IAIN Pontianak sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karena itu, SPI harus memiliki pedoman dan program sebagai penguat pengawasan di lingkungan IAIN Pontianak.
Hasil penguatan pengawasan diharapkan WBK dan WBBM dapat membudaya secara bertahap dan berkesinambungan di IAIN Pontianak. Pembangunan WBK dan WBBM secara bertahap diharapkan akan memberikan kontribusi agar dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di IAIN Pontianak, IPK Kementerian Agama RI, dan IPK Indonesia pada umumnya.
Mengingat pelaksanaan pengawasan berbasis pembangunan Zona Integritas ini memerlukan kesamaan pandangan maka perlu disusun Buku Pedoman Pengawasan. Tersusunnya pedoman ini akan memberikan keseragaman pemahaman dan mekanisme pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh SPI. Pedoman ini bersifat dinamis, menyesuaikan kebutuhan dan perubahan peraturan yang memuat indikator dalam rangka penetapan predikat menuju WBK dan WBBM, yang mengarah kepada terwujudnya zero tolerance approach (pendekatan tanpa toleransi) dalam pemberantasan korupsi.

Struktur Organisasi SPI
  1. Kepala: Dr. Sri Hidayati, S.Sos.I., M.Pd.
  2. Sekretaris: Dr. Abdul Hakim, M.H.I.
Tugas dan Wewenang
Scroll to Top