-

FEBI IAIN Pontianak Menggagas Pembahasan PPKPNS |Kasubbag OKPP Tegaskan Pentingnya PPKPNS

Pontianak (iainptk.ac.id) — Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Pontianak mengadakan pembahasan redistribusi dosen dan PPKPNS. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu (15/01) Pagi, di ruang MNC Sekuritas (Ruang 107) tower C. Selain Dosen FEBI, turut hadir Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Kasubbag OKPP dan Analis Kepegawaian IAIN Pontianak.

Dalam kesempatan ini Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Firdaus Achmad, M.Hum., mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh FEBI ini “Alhamdulillah FEBI menjadi Fakultas pertama yang menggagas pertemuan di lingkungan dosen untuk membicarakan tentang PPKPNS dan redistribusi dosen. Ini merupakan bentuk sosialisasi yang dibutuhkan agar dosen yang PNS itu mudah menjalankan tugasnya tanpa mengabaikan karir formalitasnya.”

Sebagai narasumber Kasubbag OKPP, Aspari, S.Pd.I, M.Pd., menjelaskan “PPKPNS merupakan singkatan dari Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Kita belum menggunakan aturan terbaru PP 30 Tahun 2019, karena masih belum lengkap dengan aturan turunannya. Saat ini kita masih mengacu pada PP 46 Tahun 2011, yang membahas tentang PPKPNS. Unsur dari PPKPNS ada 2. Pertama Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) nilainya 60%, kedua prilaku kerja dengan nilai 40%. SKP dibuat oleh pegawai yang bersangkutan dan Prilaku Kerja di nilai oleh atasan langsung.”

Beliau juga menegaskan “PPKPNS merupakan sebuah kewajiban yang harus disiapkan oleh PNS setiap tahunnya. Laporan ini diserahkan paling akhir tanggal 31 Januari 2020 di OKPP dan begitu seterusnya. Adapun prilaku kerja yang dinilai adalah orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan. Bagi yang tidak menjabat point kepemimpinan tidak dinilai, tapi point yang lain tetap berlaku.”

Aspari, M.Pd., juga memaparkan “PPKPNS juga berfungsi sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat. Kalau bagian struktural kenaikan pangkat 4 tahun sekali, dan selama 2 tahun terakhir itu nilainya harus baik. Kalau nilainya cukup tidak bisa naik pangkat. Rentang nilainya itu kalau 50 kebawah; buruk, 51-60; kurang, 61-75; itu cukup, 76-90; baik dan 91-100 ketas; sangat baik. Minimal untuk yang CPNS, nilainya harus baik. Supaya bisa diteruskan untuk PNS, kalau nilainya cukup ini bisa menjadi barang pertimbangan dan bisa-bisa tidak diangkat menjadi PNS.” Tambahnya.

Editor: Mulyadi
Penulis: Bambang Eko Priyanto

Print Friendly, PDF & Email