HOAX Perspektif Fiqih Informasi

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – IAIN Pontianak mengadakan kegiatan Seminar dan Pembinaan Pegawai dengan tema “Anti Hoax dan Ujaran Kebencian: Sinergi 9 Pilar Semangat Kerja IAIN Pontianak”. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Abdul Rani Mahmud, Kamis (14/3) pagi.

Hadir menentang pegawai dan mahasiswa IAIN Pontianak, untuk menimba ilmu tentang cara menghindari kebohongan dan ujaran kebencian. Diperoleh tiga narasumber yang mengulas tentang tipuan dan ujaran kebencian. Pertama Dr. Pabali Musa, M.Ag. selaku ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalbar. Kedua Rektor IAIN Pontianak, Dr. Syarif, MA dan terakhir Prof. Dr. M. Ikhsan Tanggok yang juga menjadi Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pabali Musa membahas tipuan dan ujaran kebencian dari perspektif fiqih Informasi. Ia dibuka dengan pertanyaan hoax pertama kali terjadi? dan beliau juga menjawab “yaitu kompilasi iblis memperdaya Adam sampai di usir dari surga. Setan mengatakan makanlah buah ini, buah ini adalah buah keabadian. Kalau kamu makan ini, kamu akan hidup abadi di surga. ”Ulasnya.

“Ada strategi menghadapi tipuan dan ujaran kebencian. Dapat menggunakan sosial. Menjadi tugas kita semua untuk membicarakan tipuan dan ujaran kebencian, dengan memahami arti informasi. Informasi adalah fakta atau data yang diperoleh dalam proses komunikasi. Prinsip-prinsip umum terkait dengan informasi, seperti prinsip pemberitaan yang terbuka dan transparan, prinsip selektifitas dan kehati-hatian. Prinsip keseimbangan informasi. Prinsip kebebasan dalam memproduksi, membahas dan mengakses informasi dan terakhir prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dalam informasi. ”Tambahnya.

Dalam buku fiqih Informasi yang terbitkan pada tahun 2019 ini juga membahas tentang petunjuk praktis dalam ber-informasi. Fungsi informasi yang membahas fungsi pendidikan, fungsi pencerahan, fungsi klarifikasi atau penjelasan, fungsi persetujuan, fungsi konsultasi dan penyaradan, fungsi mengorganisir dan fungsi terakhir dialog dialog.

Ada hal-hal yang wajib ada dalam reformasi seperti tanggung jawab dan tidak tendensius dalam penghargaan informasi. Cermat dalam melakukan investigasi, reportase dan mengemas informasi. Memegang teguh etika dalam penilaian seseorang. Memperhatikan Manfaat dan mudharat dalam verifikasi informasi.

Ada juga hal-hal yang tidak boleh ada, dalam inovasi seperti dusta. Mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disetujui orang lain, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan oleh syar’i seperti untuk penegakan hukum dan mendamaikan.

Dalam berinformasi juga tidak boleh melakukan fitnah, ghibah, mengadu domba mengolok-olok dan mencela. Pornografi, kemaksiatan dan segala yang terlarang, juga tidak diizinkan.

Pabali Musa dan juga dosen di Untan menambahkan bentuk-bentuk yang direkomendasikan di Al-Qur-an seperti perkataan yang berkesan / membekas. Perkataan yang benar, adil, jujur. Perkataan yang baik atau tidak menyakiti hati. Perkataan yang lemah lembut. Perkataan yang mulia atau baik dan lembut serta perkataan yang serius, berat dan penuh amanah.

Penulis: Bambang Eko Priyanto
Editor: Aspari Ismail

Print Friendly, PDF & Email