-

IAIN Pontianak akan Melelang 3 Unit Kendaraan Dinas Roda Dua

PONTIANAK (iainptk.ac.id) — lnstitut Agama lslam Negeri (lAlN) Pontianak dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara. Adapun barang yang di lelang 1(satu) paket kendaraan dinas roda dua sejumlah 3 unit terdiri dari Honda Supra NF 100 D Tahun 2001. Honda Revo NF 100 D Tahun 2007, Honda NF 125 TR Tahun 2009.

Para peminat bisa langsung melihat kendaraannya di lnstitut Agama lslam Negeri (lAlN) Pontianak, Jl. Letiend Soeprapto No.19, Pontianak. Kalau tertarik Nilai Limitnya sebesar 3.000.000,- dan untuk uang Jaminannya berjumlah 1.500.000,- semua kendaraan ini dijual dalam 1 (satu) paket dalam keadaan rusak berat.

Pelaksanaan Lelang, diawali dengan Penawaran Lelang dibuka pada hari Senin, 5 Oktober 2020, Pukul 08.00 hingga 10.00 WIB (waktu server ALI). Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No. 19, Pontianak.

Bagi yang berminat bisa mengetahui syarat dan tata cara pelelangan dibawah ini

  1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang lnternet (ALl) pada domain http:/www.lelang.go.id/. Tata cara dapat dilihat pada menu ‘prosedur Lelang’ dan ‘syarat dan Ketentuan’ pada domain tersebut;
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.telang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah, uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut);
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
  4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan;
  5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2 ½ dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya;
  6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya;
  7. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is);
  8. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di lAlN Pontianak, Jl. Legend Soeprapto No.19, Pontianak pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang;
  9. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau lAlN Pontianak;
  10. Pembeli diwajibkan untuk mengambil barang hasil lelang paling lama 3 minggu setelah pelaksanaan lelang;
  11. Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke lAlN Pontianak No. Telepon (0561) 740601 atau KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No.19 Pontianak, pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id/.

Oleh: Bambang Eko Priyanto
Editor: Omar Mukhtar

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Print Friendly, PDF & Email