“Sesuai instruksi Dirjen Pendis tentang penyelenggaraan pesantren kampus, mahasiswa wajib ikut ma’had secara luring. Saat ini masih dipilah yang bisa dan tidak bisa mengaji sebagai indikator mukim di ma’had. Namun, jika Gedung Ma’had yang baru selesai dibangun, tidak ada alasan masiswa baru tidak ikut program ma’had,” tutur beliau.
Setiap mahasiswa yang mukim (tinggal) di Ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak dikenakan biaya sebesar Rp. 625.000,-per mahasiswa per semester untuk mendapatkan pelayanan guest house sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Kategori/Kelas tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perguruan Tinggi Agama Negeri.