-

IAIN Pontianak Tindaklanjuti Permen Menpan-RB Terkait Perhitungan Angka Kredit Dosen

Pontianak (iainptk.ac.id)-Menindaklanjuti surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 1 tahun 2023, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melaksanakan pelayanan perhitungan angka kredit dosen berdasarkan hasil kinerja. Hal ini terhitung sejak penetapan angka kredit terakhir pada 31 Desember 2022 lalu.

Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ini diadakan untuk mengusulkan kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat bagi dosen yang telah memenuhi angka kredit dan syarat khusus serta syarat administrasi untuk kenaikan pada jenjang tertentu.

Selain itu, DUPAK ini juga dilaksanakan untuk pengusulan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen. Namun hal ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi dosen dan Dosen Tetap Bukan PNS (DTBPNS)

wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga sekaligus sebagai Ketua Tim Penilai, Dr. Ali Hasmy, M.Si., menyebutkan kegiatan ini diperlukan untuk dosen-dosen tertentu. Sebab bagi yang belum memerlukan kegiatan ini bagi dosen yang baru ditetapkan dan belum ada angka kredit barunya.

“Kegiatan ini perlu bagi dosen tertentu namun bisa juga tidak perlu bagi dosen yang lain. Dosen yang tidak perlu dengan kegiatan ini yaitu kalau baru ditetapkan dan belum ada angka kredit baru,”katanya.

Penghitungan Angka Kredit bagi Dosen yang melaksanakan Tugas Belajar berdasarkan hasil kinerja sejak penetapan angka kredit terakhir sampai dengan dibebaskan sementara sebagai Dosen. Kinerja dalam bentuk Jurnal Internasional reputasi dan Jurnal terakreditasi SINTA 1 dan 2 yang dihasilkan dalam masa tugas belajar dapat diajukan.

Kemudian pertimbangan atau persetujuan senat tetap diberlakukan sebagai usulan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen serta kenaikan jabatan atau pangkat.

Adi Mulyono, S.Sos., selaku sub Koordinator Bagian Ortala OKPP Biro IAIN Pontianak mengatakan terus melakukan upaya agar dapat mengoptimalkan segala potensi dalam waktu yang terbatas.

Beliau juga membeberkan proses dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai dari pendampingan para dosen hingga proses sidang akhir.

“Tentu dimulai dari pendampingan, kemudian dosen didorong untuk menghitung masing-masing, melibatkan fakultas dalam verifikasi dan validasi hingga sidang. Selain itu juga dari pihak fakultas juga berperan besar dalam pendampingan dosen dalam penyusunan dupak,”tuturnya.

Penulis : Farli dan Bambang

Editor Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email