Pontianak (iainptk.ac.id) 02/09/2022. IAIN Pontianak mewujudkan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS)/SBSN dan Incubator Wakaf Preneur Goes to Campus”, Kegiatan ini terlaksana dengan kerjasama antara DJPPR Kemenkeu, IAIN Pontianak, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Kalbar.
Pertemuan yang berlangsung di Auditorium Sykeh Abdul Rani Mahmud juga melahirkan MoU antara DJPPR Kemenkeu dan IAIN Pontianak, yang kemudian akan diwujudkan dalam bentuk kerjasama dibidang pendidikan, pengajaran dan pengabdian masyarakat. Mahasiswa IAIN Pontianak juga bisa magang di Kementerian Keuangan. Melalui Mou ini, selanjutnya Fakultas akan menuangkannya dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selain itu pertemuan ini juga membahas tindak lanjut dari FGD ini berupa pembentukan Inkubator Wakaf Preneur IAIN Pontianak.
Berkaitan dengan hal ini, Wakil Rektor I, Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN pontianak, Dr. Firdaus Achmad, M.Hum., yang mewakili Rektor IAIN Pontianak menyampaikan “Ada salam dari Pak Rektor yang masih ada d luar kota. Beliau berharap IAIN Pontianak bisa berkontribusi untuk mensukseskan rencana ini.”
“Mudah-mudahanan kedatangan bapak dan ibu bisa menjadi energi bagi kami untuk alih status menjadi UIN. Serta apa saja yang disajikan oleh rombongan bisa bermanfaat bagi kita semua. Tugas kami di perguruan tinggi, membangun cara berfikir, untuk disampaikan kepada masyarakat, sehingga dapat dipahami dan diterima secara baik berkaitan CWLS ini,” ungkapnya.
Rasiam, MA., sebagai Ketua IAEI IAIN Pontianak, memandu langsung kegiatan FGD ini, dengan Narasumber Ibu Dwi Irianti Hadiningdyah, S.H., MA., menjabat sebagai Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR). mengungkapkan pertemuan ini bertujuan untuk mengajak bagaimana kita sebenarnya bisa berinvestasi di sukuk wakaf. Investasi ini nantinya akan disalurlan kepada menerima yang betul-betul layak. Bisa berupa Beasiswa kapada anak-anak yang tidak mampu, guru honorer yang tidak mampu, penderita katarak dan lain sebagainya.
Sukuk wakaf atau Cash Wakaf Linked Sukuk adalah sukuk yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset wakaf dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dikesempatan yang sama, Prof. Kamarullah, SH, M.Hum., yang merupakan Ketua BWI Kalbar, serta narasumber dikegiatan ini menekankan CWLS sebagai sarana untuk meningkatkan fungsi Wakaf. Wakaf konfensional seringnya berupa benda tidak bergerak seperti makam dan tempat ibadah.
“Pada dasarnya wakaf ada yang berbentuk benda bergerak dan tidak bergerak. Wakaf bergerak bisa melalui uang. Hal ini bisa terwujud karena masyakat kita senang untuk bersedekah, karena sedekah adalah amalan dunia dan akhirat, serta untuk wakaf uang tidak perlu jadi tuan tanah, siapapun bisa,” ujarnya.
Wakaf uang bisa digunakan untuk membeli yang tidak bergerak dan bergerak. Beliau juga menekankan “Wakaf uang tidak boleh langsung digunakan, tapi harus diinvestasikan dan manfaat hasil investasi baru bisa digunakan untuk membangun wilayah. Uang Pokoknya, tidak boleh diganggu-gugat, hasilnya baru bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegaitan ini, Pejabat IAIN pontianak, BWI (Badan Wakaf Indonesia), IAEI (Ikatan Alumni Ekonomi Islam), MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Alisa Hadijah ICMI Kalbar, serta Ketua DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa).
Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar