Informasi Daftar Ulang Mahasiswa Baru IAIN Pontianak Jalur UM-PTKIN 2017

Setelah mengikuti seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 23 Mei 2017 lalu, para mahasiswa baru IAIN Pontianak yang sudah lulus dapat melakukan pendaftaran ulang. Semula daftar ulang tersebut mulai tanggal 19 s/d 23 Juni 2017, kemudian diperpanjang menjadi 03 s/d 07 Juli 2017 karena libur cuti bersama. Adapun nama-nama pengumuman kelulusan Jalur UM-PTKIN dapat dilihat di alamat http://pengumuman.um-ptkin.ac.id/.

Bagi mahasiswa baru IAIN Pontianak yang ingin melakukan pendaftaran ulang, harus membawa persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat-syarat daftar ulang mahasiswa baru Jalur UM-PTKIN Tahun 2017 adalah sebagai berikut: 1). Fotocopy Kartu Keluarga; 2) Fotocopy Akta Kelahiran; 3). Surat Keterangan Lulus dan/atau Ijazah; 4). Pas Photo Berwarna Ukuran 3×4 Sebanyak 4 Lembar; 5). Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua Dari Desa/Lurah; dan 6). Materai 6000.

Setelah melengkapi syarat yang telah ditentukan, selanjutnya menyerahkan berkas-berkas tersebut langsung ke Ruang Akademik Lantai I Gedung Biro AUAK IAIN Pontianak. Bagi mahasiswa baru Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) menyerahkan berkasnya kepada Bapak Yudo Iriyanto, S.Sos., Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) menyerahkan berkasnya kepada Bapak Wardianto, S.Pd.I., Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) menyerahkan berkasnya kepada Bapak Suhandi, S.Sos.

Dari keenam persyaratan yang telah ditetapkan, syarat kelima berupa Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua Dari Desa/Lurah banyak dipertanyakan oleh para mahasiswa baru IAIN Pontianak yang melakukan pendaftaran ulang. Menurut Kepala Subbag Administrasi Akademik IAIN Pontianak, Helmi Hardi, S.Pd.I., M.Pd., ditetapkannya Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua Dari Desa/Lurah sebagai salah satu syarat daftar ulang Jalur UM-PTKIN 2017 bertujuan untuk mengkategorikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 289 Tahun 2016 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan di Kementerian Agama Tahun Akademik 2016-2017.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dimaksud di sini terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Untuk IAIN Pontianak terbagi menjadi 5 kelompok. Kelompok I sebesar Rp. 400.000,-, Kelompok II sebesar Rp. 915.000,-, Kelompok III sebesar Rp. 1.335.000,-, Kelompok IV sebesar Rp. 1.500.000,-. dan BIDIKMISI sebesar Rp. 2.400.000,-. Ini berlaku untuk semua jurusan yang ada di IAIN Pontianak.

Print Friendly, PDF & Email