Pontianak (iainptk.ac.id) Kamis, 17 September 2026 – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah IAIN Pontianak secara resmi menyerahkan salinan putusan Permohonan Itsbat Nikah kepada puluhan warga peserta Program Sidang Itsbat Terpadu, di Kantor PKBH IAIN Pontianak, Kamis (17/9/2026). Langkah ini menjadi wujud nyata implementasi Tridarma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan visi besar IAIN Pontianak untuk memberikan dampak luas bagi kemaslahatan umat.
Sebanyak 48 salinan putusan sebelumnya telah diambil langsung oleh tim PKBH di Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya pada Selasa (15/9/2026), menjadi puncak dari rangkaian panjang advokasi hukum bagi masyarakat yang status perkawinannya belum tercatat negara.
Koordinator PKBH IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, menegaskan bahwa program ini diinisiasi untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat, mengingat tanpa legalitas negara, pasangan suami istri beserta anak-anak mereka akan kesulitan mengakses hak-hak sipil seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga jaminan sosial. “Ini adalah kerja keras kolektif demi mewujudkan tatanan sosial yang tertib hukum, sejalan dengan komitmen IAIN Pontianak yang harus selalu memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Proses pendampingan ini berlangsung panjang, dimulai dari pendaftaran peserta pada Mei–Juni 2026, verifikasi berkas dan pembuatan surat permohonan pada 13 Juli 2026 di Fakultas Syariah IAIN Pontianak, hingga persidangan yang dilaksanakan pada 7 September 2026 di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Dari 48 peserta yang didampingi, Qomaruzzaman memaparkan bahwa 41 permohonan dikabulkan, 6 ditolak, dan 1 dinyatakan gugur demi hukum. Penolakan terjadi karena sejumlah persoalan yuridis, di antaranya pelanggaran batas usia minimum pernikahan, indikasi penyelundupan hukum terkait masa iddah, wali hakim yang tidak sah, status perkawinan ganda, serta pemohon yang belum mengantongi akta cerai resmi. Adapun satu pemohon gugur karena tidak hadir dalam dua kali pemanggilan sidang.
Bagi peserta yang ditolak, PKBH akan mendampingi proses perubahan status Kartu Keluarga di Disdukcapil serta proses pernikahan ulang di KUA, sementara status anak akan diajukan melalui permohonan “Asal Usul Anak” untuk melindungi hak keperdataannya. Staf PKBH, Ari Widyawati, menegaskan bahwa bagi peserta yang dikabulkan, PKBH akan memfasilitasi penerbitan buku nikah secara kolektif dari KUA.
Sekretaris sekaligus Tim Advokat PKBH, Vinna Lusiana, menyampaikan bahwa program ini merupakan sinergi jangka panjang bersama PA Sungai Raya dalam mendukung program daerah “Kubu Raya Zero Nikah Tidak Tercatatkan”. Ia mengungkapkan rencana ekspansi itsbat terpadu berikutnya ke dua wilayah, yakni Kecamatan Sungai Kakap, Teluk Pakedai, dan Rasau Jaya, serta kawasan pelosok Kecamatan Sungai Ambawang.
Melalui perluasan jangkauan ini, PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak menegaskan komitmennya memberikan dampak pengabdian nyata dan meruntuhkan sekat buta hukum di Kalimantan Barat.
Penulis : Qomaruzzaman
Editor : Bambang




