Merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 (Distribusi II) khususnya mengenai pengaturan persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2019 harus dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes, dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait terakreditasi dimaksud dalam proses penerimaan CPNS tahun 2019 telah diadakan rapat Panselnas tanggal 3 Desember 2019 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
[pdf-embedder url=”https://iainptk.ac.id/wp-content/uploads/2019/12/SE_Persyaratan_Akreditasi_Pendaftaran.pdf” width=”fullscreen”]