Panlok IAIN Pontianak Siapkan Fasilitas Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi CPPPK

Pontianak (iainptk.ac.id) Panitia Lokal (Panlok) CPPPK IAIN Pontianak mempersiapkan fasilitas untuk terselenggaranya Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun 2022.

Salah satu Anggota / Tim Pelaksana Tes Kompetensi dan Moderasi Beragama IAIN Pontianak, Adi Mulyono S.Sos., menyampaikan kepada peserta, “Untuk Tes SKT Tambahan di IAIN Pontianak akan berlangsung di Gedung Rektorat Lantai 3, khusus di IAIN Pontianak akan digelar 1 hari, pada Rabu 12 April 2023 dengan 2 sesi. Peserta tes berasal dari IAIN Pontianak dan Stakatn dengan rincian sesuai pengumuman,”jelasnya.

Beliau yang juga merupakan Analis Kepegawaian Muda, menambahkan, “Selain itu para peserta tidak perlu membawa Laptop sendiri, Panlok IAIN Pontianak sudah mempersiapkan 60 unit laptop yang dapat digunakan dalam 1 sesi tes. Tak hanya itu Panlok juga sudah mempersiapkan ruangan tes khusus di Gedung Rektorat lantai 1 (Ruang Klinik), bagi mereka yang berkebutuhan khusus atau ada kendala seperti ibu hamil, sakit, dan kondisi medis lain yang menjadi kendala untuk menaiki tangga ke lantai 3,”terangnya.

Tak kalah penting beliau mengingatkan “Penentuan tilok sesuai kabupaten/ kota domisili sehingga semua peserta IAIN Pontianak memastikan kembali Tilok masing-masing. Penerapan Nilai Ambang Batas (NAB) untuk dosen, juga perlu diperhatikan pelamar dosen sebagimana angka 2 pengumuman,”ujarnya.

Secara umum SKT Tambahan bagi CPPPK Kemenag formasi tahun 2022 akan digelar dua hari, 12 – 13 April 2023. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, SKT Tambahan CPPPK ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Khusus jabatan dosen, SKT Tambahan CPPPK diikuti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan.

“Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Nurudin di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.

Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan

Tata Tertib

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
  2. Peserta wajib membawa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  4. Peserta disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  6. Peserta wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);
  7. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  8. Peserta dilarang: Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan Merokok dalam ruangan seleksi.
  9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian;
  10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana Seleksi;
  12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

Sanksi bagi Peserta

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan
  3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur

Berikut pengumuman jadwal dan lokasi SKT tambahan CPPPK Kemenag tahun 2022

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Penulis : Bambang Eko Priyanto

Editor : Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email